Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3.TONI SETIAWAN, S.H
NICO ARZIHAN TAMA Bin SUKARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/O.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO ARZIHAN TAMA Bin SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa NICO ARZIHAN TAMA Bin SUKARNO hari  Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira  jam 11.30 WIB bertempat WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Pebruari2024 bertempat  di pinggir Jalan Ahmad Yani sebelah Gg. Amanat, RT 02 RW00 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada tanggal 19 Februari 2024 malam dihubungi seseorang yang bernama Saudara Cakram menggunakan telpon/WA nomor +6282150525055 bahwa Terdakwa disuruh mengambil paketan di JNE Tamiang Layang. Info dari Cakram akan ada 2 paket kemudian pada  hari selasa 20 Februari 2024 dan Kamis 22 Februari 2024, namun Terdakwa minta DP untuk ongkos minyak dan sewa mobil, kemudian pada  tanggal 20 Februari 2024 pagi dihubungi kembali oleh Saudara Cakram untuk mengambil uang di  Rutan Tanjung, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Tanjung Tengah  lalu terdakwa bersama saksi  Bariah binti Immanudin selaku isteri terdakwa dengan mengunakan kendaeaan rental   Merk Daihatsu Sigra warna putih Nomor polisi DA1819 BC   bertemu langsung dengan Cakram di Rutan Tanjung Tabalong dan diberi uang sebanyak Rp. 800.000 dengan cara Rp. 500.000,- ditransfer melalui e-walet DANA milik Terdakwa   dan cash sebanyak Rp. 300.000,- kepada Terdakwa.

Bahwa setelah dari Rutan Tanjung, sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa langsung menuju Kantor JNE Tamiang Layang dan menerima paket sebanyak sekitar berat 5 kg dan paket Terdakwa serahkan sebagai barang COD kepada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan motor Yamaha tipe Spicy di Sirkuit Marido, Tanjung, kemudian pada pada 22 Februari 2024 Terdakwa melakukan cek resi, terdata paket sudah di Tamiang Layang sehingga Terdakwa menuju Tamiang Layang, setibanya di kantor ekspedisi JNE telah diketahui oleh tim BPPOM Palangka raya bersama dengan aparat Polres Bartim yang telah mendapat informasi bahwa disekitar Barito Timur sering terjadi tindak pidana obat-obatan terlarang kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 14 (empat belas) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket JNE dengan no resi 013450004453924; 1(satu) unit handphone merk Vivo Y21S dengan No IMEI 1 : 862194056812710 dan IMEI 2 : 862194056812702; dan 1 (satu) unit kartu provider AXIS 083110418417 , Kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra warna putih Nomor polisi DA1819 BC tahun 2021 dan fotocopy STNK

Bahwa obat Tanpa Izin Edar sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik @ 1,000 tablet tersebut milik Saudara Cakram dan NICO yang akan di serahkan ke pembeli teman Saudara Cakram untuk janjian bertemu dan mengantarkan obat Tanpa Izin Edar tersebut ketemu di jalan di daerah Batukajang dan pembeli eceran ke terdakwa  di daerah Tanjung Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitarnya dan menurut terdakwa pembeli teman saudara Cakram ini tidak pasti orangnya dan nomor HP yang berganti-ganti sehingga tidak diketahui pasti siapa namanya dan alamat tinggalnya dimana, dan sebagian obat TIE dengan sebutan obat “Y” ini dijual terdakwa di sekitar tempat tinggalnya di Jl. Pelita I Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Bahwa terdakwa sudah beberapa kali bersama  saksi Bahriah selaku isteri terdakwa  mengambil paket yan sama   pada Januari 2024 dan 20 Februari 2024 ukurannya sama dengan paket yang diterima pada 23 Februari 2024 namun warna lakban berbeda, yaitu warna coklat, dengan  sebanyak 2 (dua) kali sebelum tanggal 23 Februari 2024  Saksi Bahriah menemani menyerahkan paket kepada pihak lain kemudian pada Januari 2024 diserahkan kepada orang di kampung bernama Upau di Tanjung, namun  saksi Bahriah tidak mengenal orangnya karena saksi Bahriah berada di mobil sedangkan paket yang diambil pada 20 Februari 2024,  menyerahkan paket kepada pihak lain di Sirkuit Marido, namun  tidak mengenal orangnya karena Saksi Bariah binti Immanudin berada di mobil

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM.

Bahwa terdakwa bukan seorang pasien yang berhak untuk membeli dan bukan merupakan tenaga kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM dari pihak yang berwenang karena latar belakang keilmuan terdakwa adalah lulusan SMA (tamat) bukan sarjana farmasi atau apoteker

Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM

 Bahwa menurut Ahli MEI INDARTI, SF, Apt berdasarkan pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan bahwa “Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ternyata oleh terdakwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali  

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat- berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 01/BB/OBATNAPPZA/II/2024 s/d 016/BB/OBATNAPZZA/II/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 1 sd 14 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 15 sd 16 positif mengandung Dextromethorphan HBr

   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa NICO ARZIHAN TAMA Bin SUKARNO hari  Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira  jam 11.30 WIB bertempat WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Pebruari2024 bertempat  di pinggir Jalan Ahmad Yani sebelah Gg. Amanat, RT 02 RW00 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)  dan ayat (2),  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Februari 2024 malam dihubungi seseorang yang bernama Saudara Cakram menggunakan telpon/WA nomor +6282150525055 bahwa Terdakwa disuruh mengambil paketan di JNE Tamiang Layang. Info dari Cakram akan ada 2 paket kemudian pada  hari selasa 20 Februari 2024 dan Kamis 22 Februari 2024, namun Terdakwa minta DP untuk ongkos minyak dan sewa mobil, kemudian pada  tanggal 20 Februari 2024 pagi dihubungi kembali oleh Saudara Cakram untuk mengambil uang di  Rutan Tanjung, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Tanjung Tengah  lalu terdakwa bersama saksi  Bariah binti Immanudin selaku isteri terdakwa dengan mengunakan kendaeaan rental   Merk Daihatsu Sigra warna putih Nomor polisi DA1819 BC   bertemu langsung dengan Cakram di Rutan Tanjung Tabalong dan diberi uang sebanyak Rp. 800.000 dengan cara Rp. 500.000,- ditransfer melalui e-walet DANA milik Terdakwa   dan cash sebanyak Rp. 300.000,- kepada Terdakwa.

Bahwa setelah dari Rutan Tanjung, sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa langsung menuju Kantor JNE Tamiang Layang dan menerima paket sebanyak sekitar berat 5 kg dan paket Terdakwa serahkan sebagai barang COD kepada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan motor Yamaha tipe Spicy di Sirkuit Marido, Tanjung, kemudian pada pada 22 Februari 2024 Terdakwa melakukan cek resi, terdata paket sudah di Tamiang Layang sehingga Terdakwa menuju Tamiang Layang, setibanya di kantor ekspedisi JNE telah diketahui oleh tim BPPOM Palangka raya bersama dengan aparat Polres Bartim yang telah mendapat informasi bahwa disekitar Barito Timur sering terjadi tindak pidana obat-obatan terlarang kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 14 (empat belas) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket JNE dengan no resi 013450004453924; 1(satu) unit handphone merk Vivo Y21S dengan No IMEI 1 : 862194056812710 dan IMEI 2 : 862194056812702; dan 1 (satu) unit kartu provider AXIS 083110418417 , Kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra warna putih Nomor polisi DA1819 BC tahun 2021 dan fotocopy STNK

Bahwa obat Tanpa Izin Edar sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik @ 1,000 tablet tersebut milik Saudara Cakram dan NICO yang akan di serahkan ke pembeli teman Saudara Cakram untuk janjian bertemu dan mengantarkan obat Tanpa Izin Edar tersebut ketemu di jalan di daerah Batukajang dan pembeli eceran ke terdakwa  di daerah Tanjung Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitarnya dan menurut terdakwa pembeli teman saudara Cakram ini tidak pasti orangnya dan nomor HP yang berganti-ganti sehingga tidak diketahui pasti siapa namanya dan alamat tinggalnya dimana, dan sebagian obat TIE dengan sebutan obat “Y” ini dijual terdakwa di sekitar tempat tinggalnya di Jl. Pelita I Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Bahwa terdakwa sudah beberapa kali bersama  saksi Bahriah selaku isteri terdakwa  mengambil paket yan sama   pada Januari 2024 dan 20 Februari 2024 ukurannya sama dengan paket yang diterima pada 23 Februari 2024 namun warna lakban berbeda, yaitu warna coklat, dengan  sebanyak 2 (dua) kali sebelum tanggal 23 Februari 2024  Saksi Bahriah menemani menyerahkan paket kepada pihak lain kemudian pada Januari 2024 diserahkan kepada orang di kampung bernama Upau di Tanjung, namun  saksi Bahriah tidak mengenal orangnya karena saksi Bahriah berada di mobil sedangkan paket yang diambil pada 20 Februari 2024,  menyerahkan paket kepada pihak lain di Sirkuit Marido, namun  tidak mengenal orangnya karena Saksi Bariah binti Immanudin berada di mobil.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dan yang diperbolehkan melakukan Pekerjaan Kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 

Bahwa terdakwa pendidikan terakhirnya adalah SMA lulus (Paket C) tahun 2012 di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki kewenangan di untuk melakukan praktik kefarmasian karena pendidikan terakhir Tersangka adalah SMA lulus (Paket C)

Bahwa sediaan farmasi  berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam, termasuk bahan Obat Alam, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi 

Bahwa yang dimaksud dengan Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

 Bahwa  berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 01/BB/OBATNAPPZA/II/2024 s/d 016/BB/OBATNAPZZA/II/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 1 sd 14 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 15 sd 16 positif mengandung Dextromethorphan HBr.

 

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 145 ayat (1)  dan ayat (2)   Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

 

Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa NICO ARZIHAN TAMA Bin SUKARNO hari  Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira  jam 11.30 WIB bertempat WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Pebruari2024 bertempat  di pinggir Jalan Ahmad Yani sebelah Gg. Amanat, RT 02 RW00 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten  Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada tanggal 19 Februari 2024 malam dihubungi seseorang yang bernama Saudara Cakram menggunakan telpon/WA nomor +6282150525055 bahwa Terdakwa disuruh mengambil paketan di JNE Tamiang Layang. Info dari Cakram akan ada 2 paket kemudian pada  hari selasa 20 Februari 2024 dan Kamis 22 Februari 2024, namun Terdakwa minta DP untuk ongkos minyak dan sewa mobil, kemudian pada  tanggal 20 Februari 2024 pagi dihubungi kembali oleh Saudara Cakram untuk mengambil uang di  Rutan Tanjung, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Tanjung Tengah  lalu terdakwa bersama saksi  Bariah binti Immanudin selaku isteri terdakwa dengan mengunakan kendaeaan rental   Merk Daihatsu Sigra warna putih Nomor polisi DA1819 BC   bertemu langsung dengan Cakram di Rutan Tanjung Tabalong dan diberi uang sebanyak Rp. 800.000 dengan cara Rp. 500.000,- ditransfer melalui e-walet DANA milik Terdakwa   dan cash sebanyak Rp. 300.000,- kepada Terdakwa.

Bahwa setelah dari Rutan Tanjung, sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa langsung menuju Kantor JNE Tamiang Layang dan menerima paket sebanyak sekitar berat 5 kg dan paket Terdakwa serahkan sebagai barang COD kepada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan motor Yamaha tipe Spicy di Sirkuit Marido, Tanjung, kemudian pada pada 22 Februari 2024 Terdakwa melakukan cek resi, terdata paket sudah di Tamiang Layang sehingga Terdakwa menuju Tamiang Layang, setibanya di kantor ekspedisi JNE telah diketahui oleh tim BPPOM Palangka raya bersama dengan aparat Polres Bartim yang telah mendapat informasi bahwa disekitar Barito Timur sering terjadi tindak pidana obat-obatan terlarang kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisinya dengan jumlah 14 (empat belas) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet; 1 (satu) macam obat Tanpa Izin edar bentuk tablet warna kuning dengan emboss “NOVA” pada satu sisi dan emboss “DMP” pada sisi lainnya dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik @ ± 1.000 tablet dan 1 (satu) buah kardus pembungkus paket JNE dengan no resi 013450004453924; 1(satu) unit handphone merk Vivo Y21S dengan No IMEI 1 : 862194056812710 dan IMEI 2 : 862194056812702; dan 1 (satu) unit kartu provider AXIS 083110418417 , Kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra warna putih Nomor polisi DA1819 BC tahun 2021 dan fotocopy STNK

Bahwa obat Tanpa Izin Edar sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik @ 1,000 tablet tersebut milik Saudara Cakram dan NICO yang akan di serahkan ke pembeli teman Saudara Cakram untuk janjian bertemu dan mengantarkan obat Tanpa Izin Edar tersebut ketemu di jalan di daerah Batukajang dan pembeli eceran ke terdakwa  di daerah Tanjung Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitarnya dan menurut terdakwa pembeli teman saudara Cakram ini tidak pasti orangnya dan nomor HP yang berganti-ganti sehingga tidak diketahui pasti siapa namanya dan alamat tinggalnya dimana, dan sebagian obat TIE dengan sebutan obat “Y” ini dijual terdakwa di sekitar tempat tinggalnya di Jl. Pelita I Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Bahwa terdakwa sudah beberapa kali bersama  saksi Bahriah selaku isteri terdakwa  mengambil paket yan sama   pada Januari 2024 dan 20 Februari 2024 ukurannya sama dengan paket yang diterima pada 23 Februari 2024 namun warna lakban berbeda, yaitu warna coklat, dengan  sebanyak 2 (dua) kali sebelum tanggal 23 Februari 2024  Saksi Bahriah menemani menyerahkan paket kepada pihak lain kemudian pada Januari 2024 diserahkan kepada orang di kampung bernama Upau di Tanjung, namun  saksi Bahriah tidak mengenal orangnya karena saksi Bahriah berada di mobil sedangkan paket yang diambil pada 20 Februari 2024,  menyerahkan paket kepada pihak lain di Sirkuit Marido, namun  tidak mengenal orangnya karena Saksi Bariah binti Immanudin berada di mobil

 

Bahwa terdakwa  tidak dapat menunjukkan ijin dari instansi maupun dari pihak yang berwenang dalam mengadakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM.

Bahwa terdakwa bukan seorang pasien yang berhak untuk membeli dan bukan merupakan tenaga kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi (obat) tanpa izin edar BPOM dari pihak yang berwenang karena latar belakang keilmuan Saudari HASTUTI KARTIKORINI Binti HERI KUSMANTO adalah lulusan SMA (tamat) bukan sarjana farmasi atau apoteker

Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam, termasuk bahan Obat Alam, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi.  yang dimaksud dengan Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Obat-Nappza 29/BB/OBATNAPPZA/III/2024 s/d 53/BB/OBATNAPZZA/III/2024 diperoleh hasil : laporan uji no. 29 sd 48 positif mengandung Trihexyphenidyl HCl, laporan uji no. 49 sd 53 positif mengandung Dextromethorphan HBr yang merupakan bahan kimia obat

   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Pasal 197 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  Jo Pasal 53 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya