Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2017/PN Tml 1.AMBEK
2.MEMET WAHYUDI
3.SUPIADI
4.SATAK RANJE
1.PT. PUTERI MEA
2.PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL
3.BUPATI BARITO TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2017/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMBEK
2MEMET WAHYUDI
3SUPIADI
4SATAK RANJE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIZAL THALIB TALAOHU, SHAMBEK
2FAIZAL THALIB TALAOHU, SHMEMET WAHYUDI
3FAIZAL THALIB TALAOHU, SHSUPIADI
4FAIZAL THALIB TALAOHU, SHSATAK RANJE
Tergugat
NoNama
1PT. PUTERI MEA
2PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL
3BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Para Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memutuskan :

 

1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan dari Para Pelawan ;

2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar ;

3. Menyatakan  eksekusi  dalam  perkara  No. 512 / Pdt.G / 2009 /PN.Jkt.Pst jo.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.77/Pdt/2011/PT.DKI jo.Putusan Kasasi  Mahkamah     Agung RI No.3034 K/Pdt/2011 akan melanggar hak dan merugikan Para Pelawan ;

4. Menyatakan    eksekusi   terhadap   putusan  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat Nomor    

    512/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST tanggal  30  Juni  2010  jo. putusan  Pengadilan Tinggi  DKI

    Jakarta No.77 / PDT / 2011 / PT.DKI   tanggal  27  Mei  2011   jo.  Putusan    Mahkamah  

    Agung   Republik  Indonesia  Nomor: 3034 K/PDT/2011 tanggal 27 Juni 2012 sepanjang

    terhadap  hak-hak Para Pelawan tidak dapat dilaksanakan ;

5. Menghukum   Terlawan,  Turut   Terlawan-I dan Turut Terlawan-II    secara  tanggung  renteng   untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau :  EX AEQUO ET BONO.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak