Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Tml TUREDO PUTRA B. SIAGIAN 1.AMBAR BANI Bin IMBARNI
2.FERNANDO STEVEN BIN FERIANTO Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/I/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUREDO PUTRA B. SIAGIAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBAR BANI Bin IMBARNI[Penahanan]
2FERNANDO STEVEN BIN FERIANTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 kurang lebih Skj. 18.30 Wib Sdr. SRI HARIYANTO, Sdr. Guntur Wiranata, Sdr. Beni, Sdr. Munadi dan Sdr. Bripda Frids Arijova P. selaku personil Satsamapta Polres Bartim yang sedang melaksanakan pengamanan di PT.SGM melaksanakan Patroli di Divisi 1 dan 3 dikarenakan sering mendapatkan laporan terjadinya aksi pencurian buah brondoloan. Setelah kurang lebih 1 jam melaksanakan patroli di Divisi 1 Sdr. SRI HARIYANTO, Sdr. Guntur Wiranata, Sdr. Beni, Sdr. Munadi dan Sdr. Bripda Frids Arijova P. melanjutkan patrolinya ke wilayah Divisi 3 karena di Divisi 1 PT.SGM terpantau aman kondusif dan tidak ada di temukan aktifitas yang mencurigakan dan lanjut melakukan patroli ke Divisi 3. Tidak lama setelah sampai di Kawasan Divisi 3 PT.SGM Sdr. SRI HARIYANTO, Sdr. Guntur Wiranata, Sdr. Beni, Sdr. Munadi dan Sdr. Bripda Frids Arijova P. menemukan adanya aktifitas mencurigakan di Block H.03 Divisi 3 PT.SGM yang di duga adalah pelaku pencurian buah brondolan. Setelah itu para pelaku mulai berpindah lokasi melewati Jl.BNJM dan Sdr. SRI HARIYANTO, Sdr. Guntur Wiranata, Sdr. Beni, Sdr. Munadi dan Sdr. Bripda Frids Arijova P. langsung mencari jalan lain menuju Jl.BNJM dengan maksud untuk menghadang jalan para pelaku. Setelah itu Bripda Frids Arijova P. langsung memberhentikan para pelaku dan langsung mengamankan para pelaku pencurian dan mengintrogasi para pelaku. Selama introgasi berlangsung para pelaku mengakui bahwa mereka sedang mencuri buah brondolan milik PT.SGM yang berlokasi di Blok H.03 Divisi 3. Bripda Frids Arijova P. meminta kepada para pelaku untuk menunjukan dimana lokasi buah brondolan hasil curian tersebut di letakan dan para pelaku langsung mengantarkan dimana lokasi buah brondolan tersebut di letakkan. Setelah itu Bripda Frids Arijova P. langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti dikarenakan pihak PT.SGM ingin membawa para pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Barito Timur untuk melaporkan kejadian pencurian buah brondolan di Blok H.03 Divisi 3 PT.SGM tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya