Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Tml 1.ANGGA SAPUTRA S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
AHMAD Als AMAT Als PUYAU Bin DIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1179/O.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA SAPUTRA S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Als AMAT Als PUYAU Bin DIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa Ahmad Als Amat Als Puyau Bin Dirman pada hari Rabu Tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak - tidaknya yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kostan Saksi Korban Sosta Vera Binti Turat Gang Cempedak Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa keluar dari rumah milik terdakwa yang berada di Gang Keramat Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, kemudian terdakwa berjalan ke arah Pasar Ampah Kota, sesampainya di Pasar Ampah Kota kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya kearah Gang Cempedak Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, sesampainya di Gang Cempedak Desa Rodok terdakwa melihat pintu belakang tempat Kostan saksi korban dan Terdakwa kemudian masuk kedalam Kostan saksi korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

 

-------Bahwa pada saat terdakwa sudah berada didalam Kostan saksi Korban, terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO jenis A17 sedang di Charger disamping kepala saksi korban, setelah itu terdakwa juga melihat tas selempang berwarna coklat yang didalamnya terdapat dompet warna hijau yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan tanpa seijin dari saksi korban terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO jenis A17 dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat yang didalamnya terdapat dompet warna hijau, kemudian terdakwa keluar dari dalam Kostan saksi korban melalui pintu belakang kostan saksi korban.

 

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sosta Vera Binti Turat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya