Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm)
2.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1382 /O.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm)[Penahanan]
2NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) dan terdakwa II     NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI    hari Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira jam 04.00 WIB     atau setidak–tidaknya pada waktu- waktu lain didalam bulan januari 2023  bertempat di   Longkang Jaar RT 01  Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain   selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu, untuk masuk  ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) dan terdakwa II  NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI sudah mempunyai nia untuk melakukan kejahatan lalu dengan menggunakan sepeda motor Beat bersama dengan sdr. Acap (DPO) mencari sasaran ketika berada di TKP, melihat ada sebuah sepeda motor yamah WR Nopol KH-4121-KM warna hitam Noka MH3DG3710PK060960, Nosin G3N6E0065695 milik korban Mawardi yang tersimpan disebuah garasi samping rumah korban, kemudian tersangka II turun dari sepeda motor dengan membawa sebuah obeng dan kunci leter T sedangkan terdakwa I bersama Acap berjaga-jaga ditempat kejadian selanjutnya terdakwa II menuju garasi tersebut dengan merusak sebuah gembok dengan menggunakan sebuah obeng sehingga terebuka garasi tersebut lalu terdakwa II membawa sepeda motor yang tidka terkunci stanknya menunju disebuah jalan raya kemudian terdakwa II menyalakan sepeda motor dengan,menggunakan sebuah kunci leter setalh menyala sepeda motor tersebut diserahkan kepada terdakwa I dibawa ke daerah barabai sedangkan terdakwa II dan Acap mengikutinya lalu sepeda motor tersebut oleh para terdakwa dijual kepada seseorang bernama Imang (DPO) dengan harga Rp. 10.500.000,- dan hasilnya penjualan motor tersebut dibagi dua masing-masing terdakwa Rp. 5.250.000,-

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, korban Mawardi menderita kerugian sebesar Rp. 42.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.-

  

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya