Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2025/PN Tml | 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. 2.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H |
SRI WAHYUNI ALS MAMA KENNY BINTI MARADE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-432/O.2.17/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SRI WAHYUNI Als MAMA KENNY Binti MARADE pada Rabu Tanggal 04 Desember 2024 Sekitar Jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa SRI WAHYUNI Als MAMA KENNY Binti MARADE, Jl. Nansarunai Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, serta menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Pada Hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 Sekitar Jam 23.00 WIB Anggota Unit Lapangan Satreskrim (Opsnal Satreskrim) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perjudian jenis “POK” menggunakan kartu remi di Pekarangan Rumah Terdakwa SRI WAHYUNI Als MAMA KENNY Binti MARADE, Jl. Nansarunai Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya berdasarkan informasi dan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Anggota Unit Lapangan Satreskrim (Opsnal Satreskrim) Polres Barito Timur, diantaranya : Ipda Sulkhan, Briptu Fauzi, Bripda Tedy, Bripda Satria, bersama-sama 3 (tiga) Anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Satsamapta), yaitu: Bripda Dede Randi, Bripda Riano, Bripda Daya, dan 1 (satu) Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Bripda Bayu melakukan pengarahan (briefing). Kemudian sekitar jam 23.30 WIB tim gabungan berangkat menuju lokasi di Jl. Nansarunai Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya disana tim gabungan melakukan pengintaian, kemudian setelah pengintaian berhasil dan menemukan adanya permainan judi pada lokasi tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan sekitar jam 00.20 WIB pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 di Pekarangan Rumah Terdakwa SRI WAHYUNI Als MAMA KENNY Binti MARADE, Jl. Nansarunai Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku yang diantaranya yaitu Terdakwa SRI WAHYUNI Als MAMA KENNY, Sdra. EBES DIANO Als EBES, Sdra. ZEPRIANTO dan Sdra. MARTINU. Setelah 4 (empat) orang pelaku berhasil di amankan oleh Pihak Kepolisian, selanjutnya ditemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, Kartu remi LAS VEGAS sebanyak 112 (seratus dua belas) lembar, 11 (sebelas) kotak kartu remi LAS VEGAS, dan 1 (satu) buah toples dengan tutup berwarna merah. ------ Bahwa Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:
------ Bahwa cara permainan judi jenis “POK” dengan menggunakan kartu remi yang Terdakwa mainkan tersebut yaitu dengan cara menggunakan 2 (dua) set kartu remi ditambah 4 (empat) kartu joker merah, kemudian kartu tersebut dibagikan sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar ke masing-masing pemain dan sisa kartu yang setelah dibagikan di taruh di tengah meja. Selanjutnya secara bergantian para pemain mengeluarkan kartu yang berurutan angka dengan sama jenis, atau yang sama angka, atau yang ada joker nya sebagai pengganti kartu yang tidak dimiliki dan bisa juga mengikuti kartu lawan yang telah dikeluarkan dengan cara megeluarkan kartu yang berurutan dari kartu lawan. Setelah kartu yang dapat dikeluarkan para pemain habis, masing masing pemain menghitung kartu sisa yang ada di tangan dan apabila salah satu pemain memiliki hitungan jumlah paling sedikit itulah pemenang nya dan para pemain lainnya membayar ke pemain tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-3 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |