Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ERIK ALEXSANDER Bin YUDI MUDACANDRA dan Terdakwa II IPAN SAPUTRA Als IPAN Bin ASMURI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang Puskesmas Hayaping di Jalan Pembangunan No. 49, Desa Hayaping, Kec. Awang, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa I ERIK ALEXSANDER Bin YUDI MUDACANDRA dan Terdakwa II IPAN SAPUTRA Als IPAN Bin ASMURI yang sedang berkumpul didepan rumah terdakwa I yang beralamat di Desa Hayaping Rt. 001 Kec. Awang, Kab. Barito Timur merencanakan untuk mengambil besi rongsok dan besi tua di UPTD Puskesmas Hayaping. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 01.00 Wib setelah merencanakan dan melakukan pembagian tugas lalu para terdakwa berangkat menuju Puskesmas Hayaping dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha vixion warna putih lis merah dengan No. Pol DA 3118 FAC milik terdakwa II yang setelah sampai di Puskesmas lalu sesuai rencana yang telah dibuat terdakwa II menunggu disepeda motor yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari puskesmas tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar dan terdakwa I bertugas untuk mengambil barang di gudang puskesmas dengan cara terdakwa masuk kedalam gudang melalui jendela belakang gudang yang terlihat sedikit terbuka lalu dengan tangan terdakwa membuka jendela lebar-lebar dan memanjat jendela belakang yang tinggi sekitar 2 (dua) meter dan masuk kedalam gudang menemukan 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair yang berada di pojok ruangan tersebut diangkat dan dibawa kedekat jendela samping kiri gudang lalu terdakwa I membuka jendela dari dalam dan memanggil terdakwa II yang sedang mengawasi dari luar. Kemudian dengan dibantu oleh terdakwa II mengangkat 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair dibawa oleh para terdakwa keluar dari gudang puskesmas tersebut dan dibawa dengan menggunakan sepeda motor yamaha Vixion ke pondok samping tugu perbatasan antara Desa Hayaping dan Desa Bangkirayen. Setelah itu para terdakwa istirahat ditempat tersebut hingga pada pukul 06.00 Wib dihari yang sama para terdakwa membawa 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair ketukang pembeli besi bekas yang berada di Desa Matabu, Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur yang setelah sampai terdakwa I menawarkan 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair tersebut namun pembeli besi yakni saksi HERI menolak karena tidak berani membeli barang tersebut sehingga para terdakwa pulang dan menyimpan 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair di hutan yang berada di Jalan Buya untuk disembunyikan.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I berangkat dari rumahnya menuju hutan di jalan Buya untuk mengambil 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair dan memisahkan alat tersebut menjadi 2 (dua) bagian antara kompresor dan tabung yang setelah terpisah terdakwa I membawa kompresor kerumahnya, lalu dengan mengajak sepupu terdakwa I saksi ALDO untuk mengantar terdakwa ketempat penjualan besi di Desa Matabu, Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur yang dijual terdakwa I dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa I ERIK ALEXSANDER Bin YUDI MUDACANDRA dan Terdakwa II IPAN SAPUTRA Als IPAN Bin ASMURI mengambil 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair untuk dimiliki dan dijual sehingga mendapatkan keuntungan untuk para terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) buah alat kesehatan gigi compresor dental chair yang Terdakwa I ERIK ALEXSANDER Bin YUDI MUDACANDRA dan Terdakwa II IPAN SAPUTRA Als IPAN Bin ASMURI ambil tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni pihak Puskesmas Hayaping sehingga menyebabkan kerugian UPTD Puskesmas Hayaping sekira sebesar Rp. 40.480.000,- (empat puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan KIB (Kartu Inventaris Barang) UPTD Puskesmas Hayaping.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |