Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.RAHMADI Als ONYES Bin H. SURIANSAH (Alm)
2.ARBAIN Als BAIN Bin AMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-452/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Als ONYES Bin H. SURIANSAH (Alm)[Penahanan]
2ARBAIN Als BAIN Bin AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RAHMADI Als ONYES Bin H. SURIANSAH (Alm) bersama sama dengan terdakwa II ARBAIN Als BAIN Bin AMAT dan sdr. HERI (DPO) pada hari Rabu Tanggal  25 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di SMPN 2 Pematang Karau Desa Muara Plantau, Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal  25 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa II yang sedang jalan jalan di dekat rumah yang berada di Desa Muara Plantau bertemu dengan terdakwa I  dan sdr. HERI (DPO) kemudian pada saat para terdakwa sedang mengobrol sdr. HERI mengajak untuk mengambil kayu ulin dengan berkata “AYO KITA MEANU ULIN DI SMPN 2 PEMATNG KARAU” mendengar ajakan tersebut para terdakwa mengiyakan ajakan dari sdr. HERI. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr. HERI mencari orang yang akan membeli kayu ulin terlebih dahulu sebelum mengambil kayu tersebut, yang mana sekira pukul 10.00 Wib para terdakwa bertemu dengan saksi HAMIDAN sedang membuat sebuah bangunan yang berada di rumahnya di Desa Muara Plantau, Kec. Pematang Karau lalu par terdakwa menawarkan kayu ulin dan saksi HAMIDAN yang sedang membutuhkan kayu ulin untuk membuat parkiran tertarik dan mau untuk membeli kayu tersebut kemudian setelah mendapat pembelinya para terdakwa dan sdr. HERI menuju ke perumahan staf atau guru SMPN 2 Pematang Karau yang letaknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter dengan SMPN2 Pematang Karau  dengan keadaan diperumahanan staf guru siang hari dan sepi, karena tidak terdapat dinding atau pagar di area tersebut lalu para terdakwa masuk dan mengambil kayu ulin yang berada di perumahan guru dengan cara terlebih dahulu para terdakwa mencari alat bantu untuk mencongkel papan dan balokan kayu ulin dan menemukan balok kayu dengan ukuran 5 x 5 cm disekitaran tempat tersebut. selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr. HERI bersama sama mengambil kayu ulin dengan mencongkel balok kayu ulin yang ada di bawah perumahan guru, setelah terlepas lalu para terdakwa memindahkan kebelakang rumah tersebut yang berhasil mengambil balok kayu sebanyak 8 (delapan) buah balok kayu ulin dengan ukuran 5cm x 10 cm dengan panjang 4 (empat) meter. kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. HERI melanjutkan dengan mengambil papan kayu ulin yang terpasang di teras perumahan guru SMPN 2 Pematang Karau dengan menggunakan alat bantu berupa balokan kayu dengan ukuran 5x5 cm yang digunakan untuk merusak teras perumahan guru dengan cara mencongkel satu persatu lalu terdakwa I dan terdakwa II kumpulkan dibagian belakang rumah yang pada saat itu para terdakwa berhasil mengambil 20 (dua puluh) keping papan ulin dengan ukuran 2 cm x 16 cm dengan panjang 1,25 cm. Setelah berhasil mengambil dan dikumpulkan dibelakang rumah tersebut kemudian para terdakwa memindahkan balok dan papan tersebut kepinggir sungai yang dekat dengan perumahan staf guru sedangkan sdr. HERI mengambil 1 (satu) unit klotok dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, lebar 60 (enam puluh) cm warna hijau dengan mesin merek yamamoto mz 200 dirumahnya di Desa Muara Plantau yang setelah datang ke pinggir sungai tempat kayu ulin dikumpulkan oleh para terdakwa lalu diangkut dengan cara terrdakwa I dan terdakwa II bawa dengan cara dipanggul dibahu dan dibawa ke dalam klotok tersebut lalu sdr. HERI membawa kayu ulin yang berhasil diambil tanpa ijin pemiliknya dari SMPN 2 Pematang Karau dengan menggunakan klotok ke pinggir sungai dekat dengan rumah saksi HAMIDAN. Sedangkan terdakwa I dan terdakwa II menyusul sdr. HERI berjalan kaki menuju dekat pinggir sungai dekat rumah saksi HAMIDAN dan menurunkan kayu ulin tersebut dari dalam klotok yang dibawa   ketempat saksi HAMIDAN yang sebelumnya telah sepakat untuk membeli sehingga pada saat tersebut terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. HERI menyerahkan kepada saksi HAMIDAN yang membeli kayu ulin dengan ukuran 5cmx10cm panjang 4 (empat) meter sebanyak 8 (delapan) batang dengan harga Rp. Perbatangnya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga saksi HAMIDAN membeli dan menyerahkan uang kepada terdakwa II sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa mendapatkan uang tersebut dibagi terdakwa I, terdakwa II dan sdr. HERI masing masing mendapat bagian sebesar Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan sisanya dibelikan minuman dingin diwarung.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil kayu ulin ukuran 2 cm x 16 cm dengan panjang 1,25 meter sebanyak 20 (dua puluh) keping dan kayu ulin ukuran 5 cm x 10cm panjang sekitar 4 (empat) meter berjumlah 8 (delapan) batang yang digunakan untuk menopang bangunan ruang kelas dan menopang bangunan perumahan guru tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni pihak SMPN 2 Pematang Karau mengakibatkan pihak SMPN 2 Pematang Karau mengalami kerugian sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).

 Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya