Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2025/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
AHMAD YOGA AL IHSAN ALS YOGA BIN RUDI BAMBANG HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-42/O.2.17/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa AHMAD YOGA AL IHSAN Als YOGA BIN RUDI BAMBANG HARTONO Pada Hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, di rumah saksi MELLA YANI Binti MARDIANDI atau saksi BAMBANG PERMADI Bin H. MUHAIMIN (suami-istri) Desa Rodok RT.1 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 11.00 WIB di rumah saksi MELLA YANI Binti MARDIANDI atau saksi BAMBANG PERMADI Bin H. MUHAIMIN (suami-istri) di Desa Rodok RT.1 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat terdakwa AHMAD YOGA AL IHSAN Als YOGA BIN RUDI BAMBANG HARTONO bersama dengan ayahnya yaitu Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO (DPO) menemui saksi BAMBANG PERMADI Bin H. MUHAIMIN dirumahnya dengan mengatakan ada pekerjaan proyek di Palangka Raya, sehingga bermaksud ingin merental atau menyewa 1 (satu) unit mobil Merk SUZUKI/GC415 T (4X2) MT Jenis D1 - PICK UP/MBL BRG s/d 2400 CC, dengan Nomor Polisi : AD 8622 EE, Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ323481, Nomor Mesin: G15AID271871, Warna Putih, Atas Nama SUSANA WATI, seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari. Bahwa saksi MELLA YANI atau saksi BAMBANG PERMADI berkenan menyewakan mobil miliknya adalah karena terdakwa AHMAD YOGA AL IHSAN bersama dengan ayahnya yaitu Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO sudah sering menyewa unit pick up dan memiliki usaha proyek. Bahwa selanjutnya, bertepatan dengan 18 (delapan belas) hari lama sewa pada Bulan Agustus 2024 datang istri dari sdra. RUDI BAMBANG HARTONO datang kerumah saksi MELLA YANI dan saksi BAMBANG PERMADI dengan memberikan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya pada Bulan September 2024 datang Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO ke rumah bersama dengan Terdakwa AHMAD YOGA AL IHSAN meminta penurunan biaya sewa menjadi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari karena Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO mendapatkan proyek. Selanjutnya saksi MELLA YANI dan saksi BAMBANG PERMADI menyetujuinya karena Terdakwa tersebut belum membayar sewa dan hanya memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Keesokan harinya datang Terdakwa dan ayahnya Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO ke rumah saksi MELLA YANI atau saksi BAMBANG PERMADI dengan mengatakan perlu handphone, kemudian saksi BAMBANG PERMADI dan saksi MELLA YANI bersama-sama mencari handphone dengan pembayaran kreditan di daerah Amuntai, Prov. Kalsel seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga saksi BAMBANG PERMADI berikan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MELLA YANI. Selannjutnya setelah beberapa bulan ternyata Terdakwa tidak ada membayar sewa tiba-tiba namun dating hanya meminjam atau menarik uang kembali dari saksi BAMBANG PERMADI sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan membayar pajak penghasilan dari proyek, namun saksi MELLA YANI percaya dan mengirimkan uang tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO tidak bisa dihubungi dan 1 unit mobil beserta suratnya tersebut tidak di kembalikan, sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.
------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD YOGA AL IHSAN dan Sdra. RUDI BAMBANG HARTONO saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |