Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
SYAHRONI Als RONI Bin SUPIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-21/O.2.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI Als RONI Bin SUPIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota kepolisian satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan saksi MUHAMMAD SYAFI’I saat pulang dari rumah terdakwa SYAHRONI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara datang kerumah terdakwa di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng yang pada saat Saksi SYAFI’I masuk kerumah terdakwa kemudian memanggil terdakwa yang tidak berselang lama terdakwa keluar dan langsung menanyakan berapa kemudian saksi SYAFI’I jawab yang 3 (tiga) saja lalu terdakwa mengambil uang dari saksi SYAFI’I sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada saksi SYAFI’I. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut saksi SYAFI’I pulang, yang saat berada di pinggir jalan raya datang saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kepolisian menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam kantong celana sebelah kanan saksi MUHAMMAD SYAFI’I, kemudian pada saat diintrogasi saksi MUHAMMAD SYAFI’I menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI. Berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian beserta saksi MUHAMMAD SYAFI’I menuju kerumah terdakwa yang berada di Desa Putai Rt. 03 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, saat bertemu dengan terdakwa kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan oleh saksi MAHYUDI ditemukan di bawah kasur /tempat tidur yang berada dikamar terdakwa yakni 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu bertulis angka 1, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang bertulis angka 1,5, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 2, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 4,5, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) peket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek “Pocket Scale” berwarna hitam, 1 (satu) buah gelas plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik klip warna putih, 1 (satu) buah plastik klip warna hutih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 dengan nomor imei 861329060632354 dan 1 (satu) unit simcard provider indosat ooredoo dengan nomor 085821956653, didompet terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. BANI (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 dengan cara terdakwa datang kerumah sdr. BANI yang berada di Ampah Kota, kemudian terdakwa bertemu langsung dengan sdr. BANI menyampaikan apakah ada narkotika jenis sabu dan sdr. BANI menjawab ada, kemudian sdr. BANI memberikan satu setengah kantong narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara pembayarannya dengan mencicil apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual. Selanjutnya pada waktu sore dihari yang sama sdr. BANI menelphone terdakwa menanyakan posisi terdakwa dan dijawab oleh terdakwa sedang dirumah sehingga tidak lama sdr. BANI datang kerumah terdakwa dan menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak satu setengah kantong atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga total keseluruhan narkotika yang harus terdakwa bayar pada sdr. BANI Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa jualkan dengan kesepakatan pembayaran setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. BANI sudah sebanyak 8 (delapan) kali dan mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sebanyak kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) serta untuk digunakan oleh terdakwa;
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.10.24.570 tanggal 12 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1  (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.101/11133/02-X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 berupa 15 (lima belas) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI dengan berat kotor 8,54 (delapan koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang merupakan anggota kepolisian satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan saksi MUHAMMAD SYAFI’I saat pulang dari rumah terdakwa SYAHRONI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara datang kerumah terdakwa di Desa Putai, Rt. 03, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng yang pada saat Saksi SYAFI’I masuk kerumah terdakwa kemudian memanggil terdakwa yang tidak berselang lama terdakwa keluar dan langsung menanyakan berapa kemudian saksi SYAFI’I jawab yang 3 (tiga) saja lalu terdakwa mengambil uang dari saksi SYAFI’I sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada saksi SYAFI’I. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut saksi SYAFI’I pulang, yang saat berada di pinggir jalan raya datang saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kepolisian menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam kantong celana sebelah kanan saksi MUHAMMAD SYAFI’I, kemudian pada saat diintrogasi saksi MUHAMMAD SYAFI’I menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI. Berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian beserta saksi MUHAMMAD SYAFI’I menuju kerumah terdakwa yang berada di Desa Putai Rt. 03 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, saat bertemu dengan terdakwa kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan oleh saksi MAHYUDI ditemukan di bawah kasur /tempat tidur yang berada dikamar terdakwa yakni 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu bertulis angka 1, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang bertulis angka 1,5, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 2, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang bertulis angka 4,5, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) peket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek “Pocket Scale” berwarna hitam, 1 (satu) buah gelas plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik klip warna putih, 1 (satu) buah plastik klip warna hutih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 dengan nomor imei 861329060632354 dan 1 (satu) unit simcard provider indosat ooredoo dengan nomor 085821956653, didompet terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang diakui oleh terdakwa bahwa shabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. BANI (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 dengan cara terdakwa datang kerumah sdr. BANI yang berada di Ampah Kota, kemudian terdakwa bertemu langsung dengan sdr. BANI menyampaikan apakah ada narkotika jenis sabu dan sdr. BANI menjawab ada, kemudian sdr. BANI memberikan satu setengah kantong narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara pembayarannya dengan mencicil apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual. Selanjutnya pada waktu sore dihari yang sama sdr. BANI menelphone terdakwa menanyakan posisi terdakwa dan dijawab oleh terdakwa sedang dirumah sehingga tidak lama sdr. BANI datang kerumah terdakwa dan menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak satu setengah kantong atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga total keseluruhan narkotika yang harus terdakwa bayar pada sdr. BANI Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa jualkan dengan kesepakatan pembayaran setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. BANI sudah sebanyak 8 (delapan) kali dan mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sebanyak kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) serta untuk digunakan oleh terdakwa;
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.10.24.570 tanggal 12 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1  (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening milik terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.101/11133/02-X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 berupa 15 (lima belas) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SUPANI dengan berat kotor 8,54 (delapan koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya