Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
MULYADI Als KARICIK Bin RUDIAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/O.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als KARICIK Bin RUDIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als KARICIK Bin RUDIAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di wilayah Pasar Panas RT 01 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Skj. 23.00 WIB, pihak Kepolisian Resor Barito Timur yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu, datang ke wilayah Pasar Panas RT 01 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan melihat seorang laki-laki yang berdiri di depan sebuah rumah kayu sedang memberikan sesuatu kepada pemilik rumah. Selanjutnya saksi FRENDI dan saksi AS’ARI yang merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Timur mencoba mendekat namun laki-laki tersebut berhasil melarikan diri, sehingga saksi FRENDI dan saksi AS’ARI pun mengamankan pemilik rumah kayu yaitu Terdakwa MULYADI. Selanjutnya saksi FRENDI memanggil saksi AHMAD yang merupakan ketua RT setempat untuk menjadi saksi penggeledahan badan dan rumah Terdakwa. Lalu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.900.000. (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan Terdakwa yang sedang Terdakwa kenakan pada saat diamankan. Selanjutnya di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu tempat Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Marboro, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru langit dengan nomor imei 8680 8806 7648 630 dan sim card Telkomsel nomor 0852 4599 4585.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika tersebut pada bulan Februari tahun 2024 dari Sdr. PULAH (DPO) yang berdomisili di Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. PULAH melalui handphone untuk memesan narkotika, lalu 2 (dua) hari kemudian Sdr. PULAH menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket narkotika di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian narkotika yang sudah Terdakwa beli tersebut selanjutnya Terdakwa jual di sekitar wilayah Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februai 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor UPC Tamiang Layang diketahui kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa memiliki berat kotor 85.49 gram dan berat bersih 83.95 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0118 tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya diketahui, kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa positif teridentifikasi Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah petani/pekebun, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als KARICIK Bin RUDIAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di wilayah Pasar Panas RT 01 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Skj. 23.00 WIB, pihak Kepolisian Resor Barito Timur yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu, datang ke wilayah Pasar Panas RT 01 Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan melihat seorang laki-laki yang berdiri di depan sebuah rumah kayu sedang memberikan sesuatu kepada pemilik rumah. Selanjutnya saksi FRENDI dan saksi AS’ARI yang merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Timur mencoba mendekat namun laki-laki tersebut berhasil melarikan diri, sehingga saksi FRENDI dan saksi AS’ARI pun mengamankan pemilik rumah kayu yaitu Terdakwa MULYADI. Selanjutnya saksi FRENDI memanggil saksi AHMAD yang merupakan ketua RT setempat untuk menjadi saksi penggeledahan badan dan rumah Terdakwa. Lalu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.900.000. (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dikantong celana sebelah kanan Terdakwa yang sedang Terdakwa kenakan pada saat diamankan. Selanjutnya di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu tempat Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Marboro, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru langit dengan nomor imei 8680 8806 7648 630 dan sim card Telkomsel nomor 0852 4599 4585.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika tersebut pada bulan Februari tahun 2024 dari Sdr. PULAH (DPO) yang berdomisili di Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. PULAH melalui handphone untuk memesan narkotika, lalu 2 (dua) hari kemudian Sdr. PULAH menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket narkotika di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian narkotika yang sudah Terdakwa beli tersebut selanjutnya Terdakwa jual di sekitar wilayah Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februai 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor UPC Tamiang Layang diketahui kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa memiliki berat kotor 85.49 gram dan berat bersih 83.95 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0118 tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya diketahui, kristal bening yang ditemukan di rumah Terdakwa positif teridentifikasi Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah petani/pekebun, bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya