Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I HARLIANSYAH Als DANU Bin MASKOT (Alm) “Bersama-sama” dengan Terdakwa II TAUFIK RAHMAN Bin IWANSYAH dan Terdakwa III REYZA CAHYONO Als REZA Bin AHMAD FAUDJI pada Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam Bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Wungkur Nanakan Rt.002, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukannya” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 21.00 WIB saksi HEDI JUNI Bin BAMBANG SURIADI patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (sarang burung walet) di sebuah gedung walet milik saksi WAHYUDINOR Als WAHYU Bin HASYIM yang beralamat di Desa Wungkur Nanakan Rt.001, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada keesokan harinya, Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB saksi HEDI mendatangi Terdakwa I HARLIANSYAH yang beralamat di Desa Wungkur Nanakan Rt.002, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa I HARLIANSYAH menjualkan hasil curian sarang burung walet dengan menyerahkan 2 (dua) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet tersebut. kemudian Terdakwa I HARLIANSYAH berangkat menuju ke Desa Tangkan untuk menjualkannya dan saksi HEDI pulang kerumahnya. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa I HARLIANSYAH mendatangi rumah saksi HEDI yang beralamat di Desa Wungkur Nanakan Rt.02, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengatakan “SARANG BURUNG WALET TERSEBUT TIDAK LAKU DIJUAL, SUDAH DUA TEMPAT YANG AKU DATANGI”, dilanjutkan dengan pengembalian 2 (dua) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet tersebut kepada Saksi HEDI, selanjutnya di hari dan tanggal yang sama (Kamis, 01 Agustus 2024 ) sekitar jam 20.00 WIB saksi HEDI menemui terdakwa II TAUFIK dan terdakwa III REYZA di sebuah warung dengan membawa 2 (dua) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet dan menyuruh terdakwa II TAUFIK dan terdakwa III REYZA untuk menjualkannya dan diserahkan 2 (dua) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet kepada terdakwa II TAUFIK, bahwa pada keesokan harinya, Hari Jumat Tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa II TAUFIK menghubungi terdakwa III REYZA untuk secara bersama-sama menjualkan 2 (dua) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet milik saksi HEDI, kemudian terdakwa III REYZA menggunakan sepeda motor merek Honda Vario 150 dengan Nomor Polisi KH 6983 KI langsung menuju rumah terdakwa II TAUFIK, sesampainya di rumah terdakwa II TAUFIK, secara bersama-sama terdakwa II TAUFIK dan terdakwa III REYZA menggabungkan 2 (dua) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet menjadi 1 (satu) buah kantong plastik. Sekitar jam 10.30 WIB terdakwa II TAUFIK dan terdakwa III REYZA dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa III REYZA bergegas menuju ke tempat pembeli sarang burung walet di Tamiang Layang untuk dapat menjualkan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet. Sekitar jam 11.00 WIB sesampainya di tempat pembeli sarang burung walet terdakwa II TAUFIK langsung menemui pembeli tersebut, sedangkan terdakwa III REYZA menunggu di sepeda motor. Terdakwa II TAUFIK berhasil menjualkannya seharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) dengan berat 750 gram. Selanjutnya terdakwa II TAUFIK dan terdakwa III REYZA menuju rumah Terdakwa I HARLIANSYAH (yang mana antara ketiga terdakwa saling mengenal) dengan memberikan uang hasil penjualan beserta nota penjualan. Selanjutkan Terdakwa I HARLIANSYAH membagikan uang hasil penjualan tersebut, dengan rincian:
- Terdakwa I HARLIANSYAH : Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Terdakwa II TAUFIK : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Terdakwa III REYZA : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Saksi HEDI : Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Untuk sisa uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa II TAUFIK dan Terdakwa III REYZA untuk membeli bahan bakar minyak sepeda motor.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban WAHYUDINOR kerugian yang dialaminya dari sekitar 1 (satu) kg sarang burung walet adalah kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------- |