Petitum Permohonan |
- Mengabulkan   Permohonan   PraPeradilan  Pemohon  untuk  seluruhnya.
- Menyatakan  sah  dan  berharga  bukti – bukti  dan  saksi  yang  diajukan  oleh  Pemohon  dalam  perkara  ini.
- Menyatakan  Penangkapan  terhadap  diri  pemohon  berdasarkan  Surat  Penangkapan  dengan  Nomor : SP-Kap/47/XI/Res.1.8./2019/               Reskrim, tertanggal  28 November  2019. atas nama tersangka REZA  ANDRIANA  adalah  tidak  sah.
- Menyatakan  Penahanan  terhadap diri Pemohon berdasarkan   Surat Nomor : SP-Han /43/XI/Res.1.8./2019/Reskrim, tertanggal 28 November 2019. atas nama tersangka   REZA  ANDRIANA  adalah  tidak  sah.
- Menyatakan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor : B/ 46/ XI/ Res.1.8/2019. Tanggal 27 November 2019. Tidak  berdasarkan  Hukum.
- Menyatakan  Surat  Perpanjangan  Penahanan Nomor :  72 / RT.2/12/2019. Tanggal 3 Desember 2019. adalah  tidak  sah
- Menyatakan  penetapan  tersangka  terhadap  diri   pemohon   atas   nama tersangka REZA  ANDRIANA  adalah tidak sah.
- Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  membebaskan  Pemohon dari  tahanan  dan  memulihkan  harkat  dan  martabat  serta  nama baik Pemohon seperti  sedia kala.
- Menyatakan  seluruh Proses kewenangan Jaksa melakukan  Penyidikan terhadap Pemohon berupa Penangkapan, Penahanan, dan SPDP, serta Penetapan Tersangka   yang dilakukan oleh  Termohon tidak sah menurut hukum dan   batal demi  hukum   karena tidak  berdasar Hukum dan tidak didasarkan  dengan  bukti  yang  cukup.
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Materil kepada  Pemohon  sebesar Rp 20.000.000,- (  Dua  Puluh  Juta  Rupiah ).
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Imateril kepada Pemohon  sebesar Rp 155.000.000,- (  Seratus  Lima  Puluh  Lima  Juta  Rupiah ).
- Menghukum  dan Memerintahkan  Termohon   untuk   mentaati dan menjalankan isi  Putusan  ini  sejak  Putusan  ini   di   Bacakan .
- Membebankan  biaya  yang  timbul dalam Perkara ini kepada Termohon.
|