Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/O.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI bersama-sama dengan sdr. Acap (DPO) pada hari Junat  tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Jl. Simpang Bangkuang RT.002 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan secara bersekutu  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa dan Sdra ACAP(DPO) mengendarai  sepeda motor Honda Beat dari arah Barabai menuju daerah Kabupaten Barito Timur dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor, sesampainya di daerah Desa Simpang Bangkuang Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur   Sdra ACAP melihat ada sebuah sepeda motor yang sedang terparkir disamping rumah milik seseorang, lalu Sdra ACAP memutar balik sepeda motor dan situasi di sekitar rumah  rasa aman sehingga Sdra ACAP menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju ke sebuah sepeda motor yang terletak di samping sebuah rumah dengan jarak kurang lebih 30 meter dari jalan raya, sedangkan Sdra ACAP masih berada disepeda motor sambil melihat situasi sekitar untuk berjaga-jaga, kemudian Terdakwa dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci motor dan  membuka kunci stang sepeda motor Honda CRF Warna Hitam Merah dengan  selanjutnya motor tersebut oleh Terdakwa didorong  menuju jalan raya sekitar 10 meteran dari posisi asal sepeda motor tersebut. Lalu Terdakwa hidupkan mesin sepeda motor tersebut dan setelah hidup sepeda motor tersebut langsung Terdakwa bawa pergi dan kemudian Sdr ACAP mengikuti Terdakwa dari belakang.

Bahwa setelah sekitar kurang lebih 3 Km terdakwa dan sdr. Acap  berhenti sebentar di pinggir jalan karena kondisi masih hujan lebat  kemudian terdakwa menitipkan 1 unit HP dan 1 buah kunci T ke Sdra ACAP. Kemudian Terdakwa dan Sdra ACAP melanjutkan perjalanan dan berniat ingin langsung menjual motor tersebut ke daerah Desa Loksado, namun terlebih dahulu pada saat itu Terdakwa menyuruh Sdra ACAP untuk mengisi bensin Sepeda motor beat yang kami kendarai tersebut di sebuah warung sembako dan Terdakwa pergi dahulu meninggalkan Sdra ACAP. Dan pada saat Terdakwa melanjutkan perjalanan, Terdakwa berhenti lagi untuk berteduh di sebuah ruko karena kondisi hujan semakin deras dan berniat sambil menunggu Sdra ACAP yang Terdakwa tinggal tadi. Namun pada saat Terdakwa sedang berteduh ada sebuah mobil pick up singgah yang didalam nya ada beberapa orang dan ternyata adalah anggota Polisi Polres Barito timur yang ingin menangkap Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor Honda CRF Warna Hitam Merah tersebut hingga jatuh dan Terdakwa melarikan diri kedalam hutan, selang beberapa jam setelah berhasil melarikan diri dari kejaran anggota Polisi, Terdakwa keluar dari hutan dan menumpang di sebuah mobil truck tangki BBM untuk menuju ke Barabai, namun baru beberapa meter Terdakwa menumpang di mobil truck tangki BBM tersebut diberhentikan oleh anggota Polisi dan Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Polisi tersebut dan diamankan ke Polres Barito Timur.

Bahwa  1 (satu) unit sepeda motor honda CRF tersebut ingin terdakwa jual seharga 8 (delapan) sampai 9 (sembilan) juta rupiah

Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) atau seridak – tidaknya lebih dari Rp. 250,-   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,   KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya