Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.ANGGA SAPUTRA S.H.
FITRIYADI Als MENEK Bin RAHMATULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/O.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2ANGGA SAPUTRA S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIYADI Als MENEK Bin RAHMATULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa FITRIYADI Als MENEK Bin RAHMATULLAH (Alm) pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Halaman Sekolah Madrasah Aliyah Ampah Jalan Kapten Susilo  RT 3 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Arif (DPO) penduduk Ampah dengan menggunakan handphone miliknya memesan 2(dua) paket narjotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya sdr. Arif melalui temanya yang tidak dikenal oleh terdakwa mengantarkan pesananan ke TKP kemudian oleh terdakwa dimabil pesanan paket tersebut ketika sedang berada di sebuah sekolah Madrasah Aliyah tersebut telah didatangi oleh saksi As’ari Usman dan saksi Bayu Eko P selaku aparat Polres Barito Timur bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur Yang sudah mengetahui bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika kemudian terdakwa digeledah disektar tubuhanya menemukan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan dan sebuah Handphone merk OPPO A45 warna bri metalik dan menemukan 2 (dua paket narkotika jeni sabu di dalam sebuah pot bunga

 

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa kepada konsumen yang berada di ampah dengan harga Rp. 100.000,- s/d Rpo. 150.000,0- / paketnya  dan  terdakwa   tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap dua paket narkotika tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :  PGD.65/11133/20/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ali Fahmi selku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kantor Upc Tamiang Layang telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,45 gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastic klip bersegel berat 0.22-0.20 = 0,02 gram dipergunakan untuk laboratorium sedangkan berat 0,03 gram dijadikan barang bukti pembuktian perkara.

Berdasarkan  Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0177 tanggal 24 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Wihelminmae , S. Farm. Apt selaku Ketua Tim Pengujian , dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut:

 

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji identifikasi methamfetamin hasil Positif Narkotika

Pustaka MA PPOMN 14/N/01

Metode Reaksi warna/KLT/Spetrotometri

Kesimpulan :

  • Metamfetamina termasuk  dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

---------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------------------------------------------------  

 

ATAU

KEDUA

 

 Bahwa ia terdakwa FITRIYADI Als MENEK Bin RAHMATULLAH (Alm).   pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Halaman Sekolah Madrasah Aliyah Ampah Jalan Kapten Susilo  RT 3 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Bahwa ia terdakwa JAMITRA alias MITRA bin JAMALUDIN  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Maret  2024 bertempat di Jalan Kapten Raden Susilo RT 3 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Arif (DPO) penduduk Ampah dengan menggunakan handphone miliknya memesan 2(dua) paket narjotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya sdr. Arif melalui temanya yang tidak dikenal oleh terdakwa mengantarkan pesananan ke TKP kemudian oleh terdakwa dimabil pesanan paket tersebut ketika sedang berada di sebuah sekolah Madrasah Aliyah tersebut telah didatangi oleh saksi As’ari Usman dan saksi Bayu Eko P selaku aparat Polres Barito Timur bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur Yang sudah mengetahui bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika kemudian terdakwa digeledah disektar tubuhanya menemukan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan dan sebuah Handphone merk OPPO A45 warna bri metalik dan menemukan 2 (dua paket narkotika jeni sabu di dalam sebuah pot bunga

 

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa kepada konsumen yang berada di ampah dengan harga Rp. 100.000,- s/d Rpo. 150.000,0- / paketnya  dan  terdakwa   tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap dua paket narkotika tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :  PGD.65/11133/20/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ali Fahmi selku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kantor Upc Tamiang Layang telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,45 gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket masing-masing dalam kantong plastic klip bersegel berat 0.22-0.20 = 0,02 gram dipergunakan untuk laboratorium sedangkan berat 0,03 gram dijadikan barang bukti pembuktian perkara.

Berdasarkan  Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor  : LHU.098.K.05.16.24.0177 tanggal 24 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Wihelminmae , S. Farm. Apt selaku Ketua Tim Pengujian , dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji identifikasi methamfetamin hasil Positif Narkotika

Pustaka MA PPOMN 14/N/01

Metode Reaksi warna/KLT/Spetrotometri

Kesimpulan :

  • Metamfetamina termasuk  dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika    

 

 

 

 

------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya