Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
SYEM FIRDAUS Als BUNGKONG Bin ARNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 475/O.2.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYEM FIRDAUS Als BUNGKONG Bin ARNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SYEM FIRDAUS Als BUNGKONG Bin ARNAN pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Desa Karangan Putih, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa berawal dari adanya pengambilan 8 (delapan) unit laptop milik SDN 1 Bagok dengan rincian 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn :0223320080122002042, beserta tas berwarna hitam, 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144007413, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya, 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144005714, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya, 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080122004039, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya, 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144006118, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya, 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080122004226, 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 5 warna silver dengan snid : 108018365223 dan 1 (satu) unit laptop laptop merk axioo beserta tas dan charger yang dilakukan oleh saksi SAPTA pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2024 pukul 01.00 Wib di SDN 1 Bagok dengan cara saksi SAPTA membawa 1 (satu) buah tas serta linggis yang berada di dapur terdakwa dan membawanya pergi ke Desa Bagok dengan berjalan kaki, selanjutnya berada di kampung Desa Bagok ada anjing yang menggonggong membuat terdakwa akhirnya menuju ke SDN 1 Bagok dan mencongkel 2 (dua) buah papan dinding SDN 1 Bagok yang terbuat dari kayu dan masuk melewati dinding yang telah dirusak dengan dicongkel oleh saksi SAPTA yang menemukan 8 (delapan) laptop tersebut lalu dibawa dengan menggunakan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army merk ninnda kerumah terdakwa yang berada di Karangan Putih; - Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekira pada pukul 07.00 Wib saksi SAPTA yang berada dirumah terdakwa membangunkan terdakwa dan memberitahukan bahwa semalam saksi SAPTA telah berhasil mengambil laptop di SDN 1 Bagok, kemudian saksi SAPTA dan terdakwa bersama sama mengecek laptop yang diambil oleh saksi SAPTA tersebut. Setelah itu karena merasa perlu modal untuk menjual laptop tersebut terdakwa langsung menggadaikan 1 (satu) buah laptop merek axioo ke sdr MAMA NAINAK dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu pada hari tersebut terdakwa membawa 7 (tujuh) unit laptop yakni 6 (enam) laptop merek axioo dan 1 (satu) laptop merek acer ke daerah Desa Kandui Kab. Barito Utara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria FU berwarna hitam milik terdakwa yang setelah sampai lalu terdakwa yang berencana menawarkan kepada temannya namun ketika sampai lokasi terdakwa tidak menemukan pembeli laptop tersebut sehingga 5 (lima) unit laptop merek axioo tersebut terdakwa simpan dilemari rumahnya yang berada di Desa Kandui. Selain itu terdakwa dan saksi SAPTA juga menjualkan 1 (satu) unit laptop merek axioo kepada teman terdakwa yakni sdr. HAJI AMAT BADRUN dengan cara langsung menghubungi dan datang kerumahnya yang berada di daerah Amuntai dan berhasil dijual dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diterima secara tunai. - Bahwa dari hasil menggadaikan dan menjual laptop tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan yakni yang pertama sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan oleh terdakwa dan saksi SAPTA untuk biaya perjalanan menuju Desa Kandui, Kab Barito Utara, kemudian uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dibagi oleh terdakwa dan saksi SAPTA masing masing sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya transport perjalanan. - Bahwa akibat dari terdakwa yang menggadaikan, menjual, menukarkan dan menyimpan 8 (delapan) unit laptop yakni sebagai berikut : 1. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn :0223320080122002042, beserta tas berwarna hitam; 2. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144007413, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 3. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144005714, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 4. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080122004039, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 5. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080144006118, beserta tas berwarna hitam dan 1 (satu) buah charger nya; 6. 1 (satu) unit laptop merk axioo mybook pro f3 (4s1) warna abu metalik dengan sn : 0223320080122004226; 7. 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 5 warna silver dengan snid : 108018365223; 8. 1 (satu) unit laptop laptop merk axioo beserta tas dan charger menyebabkan saksi DEWI SRI FUJIARTI selaku Kepala Sekolah SDN 1 Bagok mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah). -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke -1 dan ke 2 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya