Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar utangnya kepada Penggugat sebagai perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah surat perjanjian utang tertanggal 30 Mei 2017, surat pernyataan utang tertanggal 3 Desember 2017 dan surat pernyataan utang tertanggal 5 Januari 2018 antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik kerugian materil adalah sebesar Rp.137.000.000.-Â yang seharusnya sudah diperoleh Penggugat sejak tanggal 30 juni 2017, ditambah lamanya Penggugat menunggu pembayaran Tergugat tersebut sejak janji Tergugat membayar pada tanggal 5 Januari 2018 hingga sekarang tahun 2022 selama 5 tahun yang kalau di depositokan dengan bunga deposito bank sebesar 5 % maka selama 5 tahun Penggugat seharusnya mendapatkan keuntungan 25 % dari jumlah Rp.137.000.000.- = Rp. 34.250.000 + Rp. Rp. 137.000.000 = Rp.171.250.000 dan kerugian immateriil adalah tekanan batin dan rasa malu dimasyarakat dimana Penggugat yang selalu datang menemui dan mencari Tergugat untuk melakukan penagihan utang kepada Tergugat yang seolah-olah Penggugat yang berutang kepada Tergugat, yang bilamana dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.128.750.000.- sehingga yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 300.000.000.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan rumah milik Tergugat yang terletak beralamat Jalan A. Yani No.4, RT.11, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan sebuah (SPPT) an. Martinus Avuntor, ST. (suami Tergugat) di Jalan A. Yani (Gang Anis) RT.11 Tamiang Layang dan Sarang Burung Walet milik Tergugat sesuai dengan surat perjanjian utang tertanggal 30 Mei 2017 jika Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutang kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini jika jaminan yang ada masih belum mencukupi untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat untuk Tergugat penuhi dalam melunasi seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa mobil Honda BRV warna merah dengan plat nomor KH 1363 KB milik Tergugat atau an. Susana Ratna Ningsih serta bangunan hotel Annes dan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan A. Yani No.4, RT.11, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur an. Susana Ratna Ningsih (Tergugat)
- Memberikan ijin kepada Penggugat dalam melakukan penjualan barang sita jaminan berupa sebidang tanah dan rumah milik Tergugat yang terletak beralamat Jalan A. Yani No.4, RT.11, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan sebuah (SPPT) an. Martinus Avuntor, ST. (suami Tergugat) di Jalan A. Yani (Gang Anis) RT.11 Tamiang Layang dan Sarang Burung Walet serta mobil Honda BRV warna merah dengan plat nomor KH 1363 KB milik Tergugat juga bangunan hotel Annes dan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan A. Yani No.4, RT.11, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur bila Tergugat tidak melakukan pembayaran uang pinjaman kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walau Tergugat banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Â
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.Â
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya. |