Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan Penyita atau Perlawanan Pihak Ketiga Yang Berkepentingan atas Eksekusi adalah perlawanan sebagai pihak ketiga yang tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Penyita adalah Pelawan Penyita yang jujur;
- Menyatakan Pelawan Penyita adalah pemilik sah atas bidang tanah yaitu:
- Sebidang Tanah Hak Milik Nomor: A.77/H/1/1971, a tanggal 1-5-1971 dengan luas 2926 M2 dengan dasar adalah kepemilikan almarhum SLAMET SUWARNO (Alm), yang memperoleh bidang tanah miliknya yaitu: berdasartkan AKTE JUAL BELI NOMOR: 15/PPAT./DST/2001. Pada hari SELASA tanggal 18 September 2001, dihadapan saya Drs. AMBRI R AYUM (Saksi dibawah Sumpah di Persidangan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Perkara a quo), sebagai PPAT saat itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dengan Daerah Kerja adalah Kecamatan Dusun Timur dan berkantor di Jalan Negara Nomor 49 Telp. 91154 Kode Pos 73611 Tamiang Layang, bertindak selaku penjual adalah:
- TAMPENO TANIUN UNTING, Umur 31 Tahun Warganegara Indonesia Pekerjaan Swasta bertempat tinggal di Tamiang Layang RT. 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Selatan (sebelum Pemekaran) adalah selaku Ahli Waris dari Almarhum TANIUN UNTING (Anak Kandung), selanjutnya disebut Pihak Pertama selaku Penjual. Yang menjual kepada :
- SLAMET SUWARNO, Umur, Tahun, Warganegara Indonesia Pekerjaan Swasta bertempat Tinggal di Tamiang Layang RT. 05 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Selatan, selanjutnya disebut Pihak Kedua selaku Pembeli. Dan Para Penghadap telah dikenal oleh saya/Penghadap Pejabat Pembuat Akte Tanah, berdasarkan Hak Milik SK Gubernur Nomor : A,77/H/1/1971, a Tgl, 1-5-1971 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), yaitu seluas + 2 926 M2 (dua ribu Sembilan ratus dua puluh enam meter persegi), dengan batas-batas:
- Utara : TANIUN UNTING / KANANI
- Selatan : JALAN NEGARA
- Timur : ZAINAL PANANI
- Barat : TANIUN UNTING
Terletak di :
- Propinsi : Kalimantan Tengah
- Kabupaten : Barito Selatan (dahulu)
- Kecamatan : Dusun Timur
- Kelurahan : Tamiang Layang
- Jalan : Negara
- Jual beli ini dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). Yang ditandatangani diatas Meterai cukup oleh Pihak Pertama selaku Penjual TAMPENO TANIUN UNTING dan ditandatangani pula oleh SLAMET SUWARNO. Serta ditandatangani pula oleh saksi 1]. YOURDI KATOES dan saksi 2]. HADI SANTOSO, serta ditandatangani dan di Cap oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah yaitu Drs. AMBRI R AYUM. Pada Tanggal 4 Juni 2001, dengan bukti kwitansi yang tertera/tertulis ukuran P 120 M, L 17 M dirubah menjadi : L 15 M, P 134 M dengan Bukti Berupa SURAT PERNYATAAN TAMPENO TANIUN UNTING yang dibuat dibawah tangan dan tandatangani oleh TAMPENO TANIUN UNTING dan saksi-saksi Zainal, HADI SANTOSO;
- Membatalkan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Raya Nomor: 14/Pdt.G/2018/PN.Tml Jo Nomor: 35/PDT/2019/PTPLK Jo Nomor : 2907K/Pdt/2020, terutama terhadap objek Perlawanan Pelawan Penyitai;
- Memerintah kepada Turut Terlawan Tersita III yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Milik Pelawan Penyita selaku Pihak Ketiga yang berkepentingan;
- Menghukum Terlawan Penyita (Meriate Nyahan T Unting) untuk kerugian secara Materil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan seketika kepada Pelawan Penyita yaitu selaku Pihak Ketiga yang berkepentingan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Terlawan Penyita untuk membayar ganti kerugian secara Immateriil yaitu sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Pelawan Penyita yaitu selaku Pihak Ketiga Yang Berkepentingan dibayar seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan atau Kasasi;
- Membebankan biaya perkara disemua tingkat kepada Terlawan Penyita
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Tamiang Layang Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |