Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
MARWAN Als WAN Bin WAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1294/O.2.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN Als WAN Bin WAHIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                                                                                

--------Bahwa terdakwa MARWAN Als WAN Bin WAHIDIN (Alm), bersama-sama dengan sdr. ANDA (DPO), pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di warung milik saksi YUNANTO Als BARUTUNG Bin BAYET.L dan saksi SITI HADIZAH Als MAMA RADIT BINTI DARHAN yang berada di Desa Tampa Km. 270 RT. 04, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tedakwa bersama Sdr. ANDA (DPO) datang ke warung milik saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH yang berada di Desa Tampa Km. 270 RT. 04 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Terdakwa dengan membawa sekitar 40 (empat puluh) kilogram madu. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) menawarkan madu tersebut kepada saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram. Setelah saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH menyatakan bersedia membeli madu tersebut, saksi SITI HADIZAH menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut masih kurang dari harga madu yang dijual dan meminta Saksi SITI HADIZAH untuk mentransfer kekurangan tersebut. Kemudian saksi SITI HADIZAH melakukan transfer melalui M-Banking Livin Mandiri sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082256922452.
  • Setelah itu, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK milik Saksi YUNANTO dengan alasan sebagai jaminan pembelian madu yang mana saksi SITI HADIZAH langsung menyerahkan kunci motor tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. ANDA (DPO) pergi meninggalkan warung milik saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH dengan menggunakan kendaraan yang berbeda, dimana Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX milik saksi YUNANTO sedangkan Sdr. ANDA (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya mereka gunakan. Selanjutnya Terdakwa dan ANDA (DPO) pergi menuju Buntok untuk beristirahat sejenak sebelum kemudian menuju Palangka Raya. Pada saat ingin berangkat ke Palangka Raya, Terdakwa dan ANDA (DPO) bertukar kendaraan sehingga ANDA (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX yang sebelumnya mereka dapatkan dari saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH, sedangkan Terdakwa kembali menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
  • Setelah Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) meninggalkan warung, Saksi SITI HADIZAH langsung menyimpan sebagian madu yang dibeli dari Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) di dalam kulkas. Sekitar 2 (minggu) kemudian, Saksi SITI HADIZAH melihat madu yang berada di dalam kulkas miliknya membeku dan menduga bahwa madu tersebut palsu. Kemudian saksi SITI HADIZAH menghubungi Terdakwa untuk meminta motornya dikembalikan yang kemudian Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan sebagai kekurangan pembayaran madu. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi SITI HADIZAH, Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK milik saksi YUNANTO akan digadaikan apabila uang yang diminta tidak dikirimkan.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK ke Palangka Raya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH mengalami kerugian sebesar Rp36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) berupa pembelian madu palsu sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK, Nomor Rangka MH3565620L9122969 dan Nomor Mesin 63L8E0B7052 beserta STNK dengan nilai sekitar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa MARWAN Als WAN Bin WAHIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA                                                                                     

--------Bahwa terdakwa MARWAN Als WAN Bin WAHIDIN (Alm), bersama dengan sdr. ANDA (DPO), pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di warung milik saksi YUNANTO Als BARUTUNG Bin BAYET.L dan saksi SITI HADIZAH Als MAMA RADIT BINTI DARHAN yang berada di Desa Tampa Km. 270 RT. 04, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tedakwa bersama Sdr. ANDA (DPO) datang ke warung milik saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH yang berada di Desa Tampa Km. 270 RT. 04 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Terdakwa dengan membawa sekitar 40 (empat puluh) kilogram madu. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) menawarkan madu tersebut kepada saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram. Setelah saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH menyatakan bersedia membeli madu tersebut, saksi SITI HADIZAH menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut masih kurang dari harga madu yang dijual dan meminta Saksi SITI HADIZAH untuk mentransfer kekurangan tersebut. Kemudian saksi SITI HADIZAH melakukan transfer melalui M-Banking Livin Mandiri sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082256922452.
  • Setelah itu, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK milik Saksi YUNANTO dengan alasan sebagai jaminan pembelian madu yang mana saksi SITI HADIZAH langsung menyerahkan kunci motor tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Sdr. ANDA (DPO) pergi meninggalkan warung milik saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH dengan menggunakan kendaraan yang berbeda, dimana Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX milik saksi YUNANTO sedangkan Sdr. ANDA (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya mereka gunakan. Selanjutnya Terdakwa dan ANDA (DPO) pergi menuju Buntok untuk beristirahat sejenak sebelum kemudian menuju Palangka Raya. Pada saat ingin berangkat ke Palangka Raya, Terdakwa dan ANDA (DPO) bertukar kendaraan sehingga ANDA (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX yang sebelumnya mereka dapatkan dari saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH, sedangkan Terdakwa kembali menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
  • Setelah Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) meninggalkan warung, Saksi SITI HADIZAH langsung menyimpan sebagian madu yang dibeli dari Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) di dalam kulkas. Sekitar 2 (minggu) kemudian, Saksi SITI HADIZAH melihat madu yang berada di dalam kulkas miliknya membeku dan menduga bahwa madu tersebut palsu. Kemudian saksi SITI HADIZAH menghubungi Terdakwa untuk meminta motornya dikembalikan yang kemudian Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan sebagai kekurangan pembayaran madu. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi SITI HADIZAH, Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK milik saksi YUNANTO akan digadaikan apabila uang yang diminta tidak dikirimkan.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. ANDA (DPO) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK ke Palangka Raya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi YUNANTO dan saksi SITI HADIZAH mengalami kerugian sebesar Rp36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) berupa pembelian madu palsu sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi KH 6245 KK, Nomor Rangka MH3565620L9122969 dan Nomor Mesin 63L8E0B7052 beserta STNK dengan nilai sekitar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa MARWAN Als WAN Bin WAHIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya