Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.TIARA FITASARI, S.H
JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/O.2.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2TIARA FITASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad anton, S.H.JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah barak RT. 6, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama-sama dengan Saksi KARNADI Als NADI Bin DUKARIM (Alm) yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berada di barak yang ditempati Saksi KARNADI Als NADI Bin DUKARIM (Alm) di RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Saksi KARNADI menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab masih memiliki sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu Saksi KARNADI menyuruh Terdakwa mengambil lagi narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIEGO (DPO) di rumahnya yang berada di depan Gereja Palanungkai, Jalan A. Yani, Tamiang Layang, selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. DIEGO (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ yang saat itu berada dalam penguasaan Saksi KARNADI, dan sesampainya di rumah Sdr. DIEGO (DPO), Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa disuruh oleh Saksi KARNADI untuk datang mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. DIEGO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerima dan membawa narkotika jenis sabu tersebut kembali ke barak Saksi KARNADI, setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi KARNADI bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO), kemudian Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital warna hitam menjadi 8 (delapan) paket, dengan rincian 1 (satu) paket seberat sekitar 2 (dua) gram, 3 (tiga) paket masing-masing seberat sekitar 1 (satu) gram, dan 4 (empat) paket masing-masing seberat sekitar 0,16 (nol koma enam belas) gram, lalu Terdakwa menyimpan sebagian paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam dan sebagian lainnya Terdakwa letakkan di atas kasur, yang mana selain 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa juga masih memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya yang sebelumnya Terdakwa titipkan kepada Sdr. UDUY untuk dijual, yang kemudian ditemukan petugas Kepolisian di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, sehingga seluruh narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa berjumlah 10 (sepuluh) paket, dengan rincian 2 (dua) paket berada di atas kasur, 6 (enam) paket berada di dalam dompet warna hitam di atas kasur, dan 2 (dua) paket lainnya berada di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, dan Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud agar apabila ada pembeli yang memesan narkotika jenis sabu, Terdakwa dapat segera menyerahkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan serta agar perhitungan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tidak mengalami kerugian, yang mana Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-teman Terdakwa di Tauluh, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, serta kepada teman-teman Saksi KARNADI dengan harga sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paket, dan Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket.
-    Bahwa pembayaran narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. DIEGO (DPO) dilakukan dengan cara berhutang, yaitu setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, Terdakwa mengumpulkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Saksi KARNADI secara bertahap, setiap kali uang hasil penjualan telah terkumpul sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sampai seluruh pembayaran mencapai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk selanjutnya Saksi KARNADI menyetorkan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DIEGO (DPO).
-    Bahwa sebelum Terdakwa bersama Saksi KARNADI ditangkap, Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIAN seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya dijual kepada teman Saksi KARNADI yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang penyerahannya dilakukan melalui Saksi KARNADI dan uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
-    Bahwa cara Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu yaitu pembeli menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp atau langsung datang ke barak yang ditempati Saksi KARNADI, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan pembeli, sedangkan apabila pembeli berasal dari Saksi KARNADI, maka Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan lalu menyerahkannya kepada Saksi KARNADI untuk diteruskan kepada pembeli, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone merek VIVO Y02T warna silver beserta simcard Provider By.U milik Terdakwa ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan beberapa pembeli narkotika jenis sabu, antara lain akun AMANG ADUN, REREI, TATANG, IFIN, dan UGI.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggerebekan di barak RT. 6, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan mengamankan Terdakwa bersama Saksi KARNADI, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu, dengan rincian 2 paket berada di atas kasur, 6 paket berada di dalam dompet warna hitam di atas kasur, dan 2 paket berada di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bal plastik klip bening merek “KLIP PLASTIK”, 1 (satu) plastik klip merek “ZIP IN”, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sendok plastik warna ungu putih yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02T warna silver beserta simcard Provider By.U, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6 warna biru beserta simcard Provider Telkomsel, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ yang digunakan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari saudara DIEGO (DPO), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ atas nama AHMAD YANI, uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE”.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD.013/11133/11-IV/2026 tanggal 10 April 2026, berat bersih keseluruhan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah 4,6 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,04 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 4,56 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0114 tanggal 14 April 2026, barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah positif Methamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau pihak yang berwenang dalam praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA 
Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah barak RT. 6, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama-sama dengan Saksi KARNADI Als NADI Bin DUKARIM (Alm) yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berada di barak yang ditempati Saksi KARNADI Als NADI Bin DUKARIM (Alm) di RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Saksi KARNADI menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab masih memiliki sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu Saksi KARNADI menyuruh Terdakwa mengambil lagi narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIEGO (DPO) di rumahnya yang berada di depan Gereja Palanungkai, Jalan A. Yani, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. DIEGO (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ yang saat itu berada dalam penguasaan Saksi KARNADI, dan sesampainya di rumah Sdr. DIEGO (DPO), Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO), kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kembali ke barak Saksi KARNADI, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi KARNADI bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO), selanjutnya Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital warna hitam menjadi 8 (delapan) paket, dengan rincian 1 (satu) paket seberat sekitar 2 (dua) gram, 3 (tiga) paket masing-masing seberat sekitar 1 (satu) gram, dan 4 (empat) paket masing-masing seberat sekitar 0,16 (nol koma enam belas) gram, kemudian Terdakwa menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas kasur, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa letakkan di atas kasur, dan selain 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa juga masih memiliki dan menguasai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berukuran kecil yang sebelumnya Terdakwa titipkan kepada saudara UDUY untuk dijual, yang kemudian ditemukan petugas Kepolisian di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, sehingga seluruh narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki, simpan, dan kuasai berjumlah 10 (sepuluh) paket. 
-    Bahwa 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” tersebut merupakan tempat Terdakwa menyimpan sebagian narkotika jenis sabu yang Terdakwa kuasai, sedangkan 1 (satu) bal plastik klip bening merek “KLIP PLASTIK”, 1 (satu) plastik klip merek “ZIP IN”, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, serta 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan merupakan alat yang digunakan untuk menyisihkan, menimbang, dan memaketkan narkotika jenis sabu tersebut.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggerebekan di barak RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, kemudian petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi KARNADI yang saat itu berada di dalam barak tersebut, lalu setelah Terdakwa dan Saksi KARNADI diamankan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa, dengan rincian 2 (dua) paket berada di atas kasur, 6 (enam) paket berada di dalam dompet warna hitam di atas kasur, dan 2 (dua) paket lainnya berada di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bal plastik klip bening merek “KLIP PLASTIK”, 1 (satu) plastik klip merek “ZIP IN”, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sendok plastik warna ungu putih yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02T warna silver dengan IMEI 866532068895353 beserta 1 (satu) buah simcard Provider By.U dengan nomor 085178117754, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6 warna biru dengan IMEI 866168081507775 beserta 1 (satu) buah simcard Provider Telkomsel dengan nomor 081367487576, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ atas nama AHMAD YANI, uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE”.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD.013/11133/11-IV/2026 tanggal 10 April 2026, berat bersih keseluruhan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah 4,6 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,04 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 4,56 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0114 tanggal 14 April 2026, barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah positif Methamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau pihak yang berwenang dalam praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya