Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
TAUFIK RAHMAN Bin H. MAKRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1063/O.2.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN Bin H. MAKRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin H. MAKRANI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Desa Banyu Landas Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa memiliki pangkalan LPG 3 kg di Desa Binturu Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Agen LPG 3 Kg dan Pangkalan Nomor : 44/SPJ/BRG/I/2023 tanggal 01 Januari 2023 dan Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3kg Nomor :45/SPJ/BRG/I/2024 tanggal 01 Januari 2024. Kemudian di dalam Surat Penunjukan Pangkalan tersebut tercantum Agen LPG 3 KG PT. BERKAS REZEKI GAS (PT. BRG) yang berkedudukan sebagai pihak pertama dan Terdakwa selaku pemiliki pangkalan yang berkudukan sebagai pihak kedua, menyepakati ketentuan dan syarat-syarat penunjukan Terdakwa selaku Pangkalan sebagai berikut :
  1. Alokasi yang diberikan kepad PIHAK KEDUA sejumlah 448 tabung/bulan yang dikirimkan sebanyak 224 tabung/setengah bulan, sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan jumlah alokasi yang diberikan PT. PERTAMINA PATRIA NIAGA kepada PIHAK PERTAMA. Penyesuaian alokasi tersebut akan disampaikan sebagai lampiran surat penunjukan ini.
  2. Harga tabung baru 3 kg beserta isi Rp. 195.000./tabung.
  3. Harga refill LPG 3kg dari PIHAK PERTAMA Rp. 15.250./tabung.
  4. Daerah penyaluran wilayah Tabalong.
  5. PARA PIHAK menyetujui kewajiban PIHAK KEDUA sebagai pangkalan yaitu :
  1. Bekerjasama secara baik dengan PIHAK PERTAMA untuk kelancaran penyaluran dan distribusi LPG 3kg untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Aktif dan bertanggungjawab dalam pengusahaan dan pelayanan kepada konsumen dan menjaga citra PIHAK PERTAMA dan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA terhadap masyarakat dengan menjamin pelayanan yang memuaskan dan  optimal bagi para konsumen.
  3. Mempunyai perijinan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
  4. Menyediakan tempat /gudang yang aman untuk menyimpan LPG 3kg. Satu lokasi/alamat hanya berlaku untuk satu pangkalan.
  5. Mempunyai tabung LPG 3kg sendiri untuk perputarannya/rolling.
  6. Menyediakan alat pemadam kebakaran (APAR), timbangan dan wadah untuk test kebocoran.
  7. Memasang papan pangkalan sesuai standard di tempat yang jelas dan terlihat oleh umum.
  8. Menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.500./tabung yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
  9. Menjual LPG 3kg prioritas langsung kepada masyarakat pengguna rumah tangga dan usaha kecil/sesuai peruntukan yang ditetapkan Pemerintah dan diberikan bon/nota penjualan.
  10. Jika penjualan dilakukan kepada pengecer, pengecer harus memiliki Surat Keterangan dari Keluarahan.
  11. Memaksimalkan penjualan LPG 3kg kepada konsumen langsung rumah tangga atau usaha mikro serta melakukan pembatasan penjualan ke pengecer paling banyak 20?ri alokasi bulanan.
  12. Pembayaran dilakukan secara cashless (transfer bank).
  13. Memiliki handphone dan layanan internet yang mendukung system pencatatan transaksi penjualan LPG 3kg melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
  14. Melakukan pencatatan transaksi pada logbook serta mencatat NIK konsumen yang melakukan pembelian LPG melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
  15. Menyampaikan copy/salinan logbook kepada PIHAK PERTAMA serta menyimpannya untuk arsip minimal selama 5 tahun.
  16. Adminstrasi transaksi LPG 3Kg dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA harus lengkap dan rapi serta harus dapat diperlihatkan apabila ada pemeriksaan dari PT. PERTAMINA PATRA NIAGA dan atau Lembaga/Badan Pemerintah yang terkait.
  17. PIHAK KEDUA dilarang menimbun LPG 3Kg dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak lain atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3kg.
  18. Dilarang mengurangi, memindahkan/mengoplos isi LPG 3kg ke tabung lain, apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan hal tersebut, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA, dan akan dilakukan penghentian pasokan LPG 3Kg serta dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
  19. Tidak boleh mengambil LPG 3kg dari Agen Lain/Pangkalan lain kecuali atas persetujuan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.
  20. PIHAK KEDUA tidak menjual atau memperdagangkan jatah alokasi pangkalannya kepada pangkalan lain dan atau memindahtangankan pangkalan kepada pihak lain.
  • Bahwa pada angka 4 ketentuan dan syarat-syarat penunjukan Terdakwa selaku Pangkalan telah jelas disebutkan daerah penyaluran LPG 3kg yang bisa dilakukan oleh Terdakwa selaku pangkalan dibatasi hanya di wilayah Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan saja, sehingga Terdakwa tidak diperbolehkan untuk menjual LPG 3kg kepada pihak yang berada di luar wilayah yang telah ditentukan.
  • Bahwa pada poin H kewajiban PIHAK KEDUA selaku pangkalan telah disebutkan Harga Eceran Tertinggi LPG  3kg pada pangkalan Terdakwa adalah sebesar Rp. 18.500.- (delapan belas ribu lima ratus rupiah)/refill tabung.
  • Bahwa pada tanggal 08 Januari 2024 skj. 12.00 WIB agen PT. BRG melakukan pengiriman gas LPG 3kg sebanyak 197 tabung ke pangkalan milik Terdakwa di Desa Binturu Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, namun kemudian Terdakwa meminta kepada pihak agen PT. BRG untuk mengantarkan gas tersebut ke gudang milik Terdakwa di Desa Banyu Landas Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah karena toko yang berada di Kab. Tabalong dipakai untuk usaha lain oleh Terdakwa. Kemudian di hari yang sama Terdakwa menjual gas LPG 3 kg yang disimpan di gudang milik Terdakwa di Desa Bayu Landas sebanyak 27 tabung dengan harga Rp. 20.000. (dua puluh ribu rupiah)/refill tabung.
  • Bahwa sebanyak 27 tabung LPG 3kg tersebut Terdakwa jual tidak hanya kepada warga Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan melainkan juga dijual kepada warga Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah yang datang langsung membeli LPG 3kg ke gudang milik Terdakwa di Desa Banyu Landas, tanpa melakukan pengecekan KTP dan mengisi log book penjualan gas LPG 3kg sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan dan syarat-syarat penunjukan Terdakwa selaku Pangkalan oleh PT. BRG.
  • Bahwa selanjutnya pada skj. 22.00 WIB saksi MARBUN dan saksi M. NUR FAUZI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Timur mendatangi Gudang milik Terdakwa di Desa Banyu Landas dan menanyakan terkait dengan perizinan pangkalan LPG 3kg milik Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen terkait sehingga Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi Resor Barito Timur.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya