Dakwaan |
esatu ------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MISDAK ALS AMAT BIN ISMAIL Bersama dengan pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Ampah buntok Rt. 40 Urup Kel Ampah kota Kec Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai ------- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 11.00 wib Terdakwa dihubungi Saksi MURSALIN Als AMPU melalui telpon via whastapp tetapi telpon tersebut tidak terjawab karena Terdakwa sedang sibuk pada saat itu, setelah itu Terdakwa chat Saksi MURSALIN Als AMPU dan chat Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Saksi MURSALIN Als AMPU dan karena tidak balas Terdakwa langsung ke barak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, 2 Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan sesampainya dibarak Saksi MURSALIN Als AMPU Tersangka diberitahu oleh Saksi MURSALIN Als AMPU bahwa barang mau turun dan Terdakwa diminta oleh Saksi MURSALIN Als AMPU untuk mencari tempat untuk menunggu dipinggir jalan ke arah Buntok dan Terdakwa berinisiatif untuk singgah menunggu di depan SDN 6 Ampah didesa Urup kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor Honda astrea milik Terdakwa, sesampainya Terdakwa didepan SDN 6 Ampah di desa Urup Tersangka langsung menghubungi Saksi MURSALIN Als AMPU via chat whastapp bahwa Terdakwa sudah stand by didepan SDN 6 Ampah di desa Urup dan Saksi MURSALIN Als AMPU membalas dengan mengatakan bahwa nanti akan ada mobil yang akan melempar sandal ke arah motor Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa memarkirkan kendaraan motor Terdakwa diseberang SDN 6 Ampah di desa Urup dan Terdakwa menunggu di belakang sekolah, berselang sekitar kurang lebih satu jam datang sebuah Mobil Toyota Rush warna Hitam yang tidak Terdakwa kenali dengan kecepatan rendah saat sudah dekat motor Terdakwa dan langsung melemparkan sepasang sandal berwarna hitam putih ke arah motor Terdakwa, dan Terdakwa memantau situasi dan Terdakwa merasa terlihat aman lalu Terdakwa langsung mengambil sandal tersebut dan lalu Terdakwa pergi ke barak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah – Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk mengantarkan pesanan narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut kepada Saksi MURSALIN Als AMPU, Setelah Terdakwa mengantarkan narkotika yang tersimpan di dalam sandal tersebut, Saksi MURSALIN Als AMPU meminta Terdakwa untuk membuka sandal tersebut untuk memastikan isi dari paket yang tersimpan didalam sandal tersebut dan setelah itu Terdakwa membuka sandal tersebut dengan mencongkel bagian tumit sandal dan setelah terbuka ternyata memang benar ada paket narkotika didalam kedua sendal tersebut, ada 2 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kedua sandal tersebut setelah melihat Narkotika tersebut, Terdakwa diberikan upah berupa menghisap/mengonsumsi narkotika jenis sabu dari paketan sabu, Saksi MURSALIN Als AMPU mengajak Terdakwa untuk menaruh salah 1 (satu) paket narkotika tersebut menggunakan Motor Yamaha MX King warna putih milik Saksi MURSALIN Als AMPU didepan rumah kosong dekat jembatan kupang daerah Karamah Ampah Kota yang pada saat itu narkotika tersebut dibungkus kembali oleh Saksi MURSALIN Als AMPU didalam kemasan Teh Kotak, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengambil narkotika tersebut tempat untuk menunggu dipinggir jalan ke arah Buntok dan Terdakwa berinisiatif untuk singgah menunggu didepan SDN 6 Ampah didesa Urup kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor Honda astrea milik Terdakwa, sesampainya Terdakwa didepan SDN 6 Ampah didesa Urup Tersangka langsung menghubungi Saksi MURSALIN Als AMPU via chat whastapp bahwa Terdakwa sudah stand by didepan SDN 6 Ampah didesa Urup dan Saksi MURSALIN Als AMPU membalas dengan mengatakan bahwa nanti akan ada mobil yang akan melempar sendal ke arah motor Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa memarkirkan kendaraan motor Terdakwa diseberang SDN 6 Ampah didesa Urup dan Terdakwa menunggu di belakang sekolah. berselang sekitar kurang lebih satu jam datang sebuah Mobil Toyota Rush warna Hitam yang tidak Tersangka kenali dengan kecepatan rendah saat sudah dekat motor Tersangka dan langsung melemparkan sepasang Sandal berwarna hitam putih ke arah motor Tersangka, dan Tersangka memantau situasi dan Tersangka merasa terlihat aman lalu Tersangka langsung mengambil sandal tersebut dan lalu Tersangka pergi kebarak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah – Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk mengantarkan pesanan Narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut kepada Saksi MURSALIN Als AMPU, Setelah Tersangka mengantarkan narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut, Saksi MURSALIN Als AMPU meminta Tersangka untuk membuka sandal tersebut untuk memastikan isi dari paket yang tersimpan didalam sandal tersebut dan setelah itu Terdakwa membuka sandal tersebut dengan mencongkel bagian tumit sandal dan setelah terbuka ternyata memang benar ada paket narkotika didalam kedua sandal tersebut, ada 2 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kedua sandal tersebut Setelah melihat Narkotika tersebut, Tersangka diberikan upah berupa menghisap/mengonsumsi narkotika jenis sabu dari paketan sabu tersebut dan setelah kami mengonsumsi narkotika tersebut, Saksi MURSALIN Als AMPU mengajak Tersangka untuk menaruh salah 1 (satu) paket narkotika tersebut 3 menggunakan Motor Yamaha MX King warna putih milik Saksi MURSALIN Als AMPU didepan rumah kosong dekat jembatan kupang daerah Karamah Ampah Kota yang pada saat itu narkotika tersebut dibungkus kembali oleh Saksi MURSALIN Als AMPU didalam kemasan Teh Kotak, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengambil narkotika tersebut. ------ Bahwa berdasarkan barang bukti yang disita dari MURSALIN Als AMPU dalam perkara terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu telah ditimbang dengan berat bersih 38,29 (tiga puluh delapan koma dua puluh sembilan) gram telah disisihkan untuk : 1. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram 2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh) 3. Pemusnahan di Polres Barito Timur dengan berat 36,06 (tiga puluh enam koma nol enam) gram. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MISDAK ALS AMAT BIN ISMAIL Bersama dengan pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Ampah buntok Rt. 40 Urup Kel Ampah kota Kec Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai - Berawal hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 11.00 wib Terdakwa dihubungi Saksi MURSALIN Als AMPU melalui telpon via whastapp tetapi telpon tersebut tidak terjawab karena Terdakwa sedang sibuk pada saat itu, setelah itu Terdakwa chat Saksi MURSALIN Als AMPU dan chat Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Saksi MURSALIN Als AMPU dan karena tidak balas Terdakwa langsung ke barak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan sesampainya dibarak Saksi MURSALIN Als AMPU Tersangka diberitahu oleh Saksi MURSALIN Als AMPU bahwa barang mau turun dan Terdakwa diminta oleh Saksi MURSALIN Als AMPU untuk mencari tempat untuk menunggu dipinggir jalan ke arah Buntok dan Terdakwa berinisiatif untuk singgah menunggu di depan SDN 6 Ampah didesa Urup kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor Honda astrea milik Terdakwa, sesampainya Terdakwa didepan SDN 6 Ampah di desa Urup Tersangka langsung menghubungi Saksi MURSALIN Als AMPU via chat whastapp bahwa Terdakwa sudah stand by didepan SDN 6 Ampah di desa Urup dan Saksi MURSALIN Als AMPU membalas dengan mengatakan bahwa nanti akan ada mobil yang akan melempar sandal ke arah motor Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa memarkirkan kendaraan motor Terdakwa diseberang SDN 6 Ampah di desa Urup dan Terdakwa menunggu di belakang sekolah, berselang sekitar kurang lebih satu jam datang sebuah Mobil Toyota Rush warna Hitam yang tidak Terdakwa kenali dengan kecepatan rendah saat sudah dekat motor Terdakwa dan langsung melemparkan sepasang sandal berwarna hitam putih ke arah motor Terdakwa, dan Terdakwa memantau situasi dan Terdakwa merasa terlihat aman lalu Terdakwa langsung mengambil sandal tersebut dan lalu Terdakwa pergi ke barak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah – Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, 4 Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk mengantarkan pesanan narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut kepada Saksi MURSALIN Als AMPU, Setelah Terdakwa mengantarkan narkotika yang tersimpan di dalam sandal tersebut, Saksi MURSALIN Als AMPU meminta Terdakwa untuk membuka sandal tersebut untuk memastikan isi dari paket yang tersimpan didalam sandal tersebut dan setelah itu Terdakwa membuka sandal tersebut dengan mencongkel bagian tumit sandal dan setelah terbuka ternyata memang benar ada paket narkotika didalam kedua sendal tersebut, ada 2 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kedua sandal tersebut setelah melihat Narkotika tersebut, Terdakwa diberikan upah berupa menghisap/mengonsumsi narkotika jenis sabu dari paketan sabu, Saksi MURSALIN Als AMPU mengajak Terdakwa untuk menaruh salah 1 (satu) paket narkotika tersebut menggunakan Motor Yamaha MX King warna putih milik Saksi MURSALIN Als AMPU didepan rumah kosong dekat jembatan kupang daerah Karamah Ampah Kota yang pada saat itu narkotika tersebut dibungkus kembali oleh Saksi MURSALIN Als AMPU didalam kemasan Teh Kotak, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengambil narkotika tersebut tempat untuk menunggu dipinggir jalan ke arah Buntok dan Terdakwa berinisiatif untuk singgah menunggu didepan SDN 6 Ampah didesa Urup kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor Honda astrea milik Terdakwa, sesampainya Terdakwa didepan SDN 6 Ampah didesa Urup Tersangka langsung menghubungi Saksi MURSALIN Als AMPU via chat whastapp bahwa Terdakwa sudah stand by didepan SDN 6 Ampah didesa Urup dan Saksi MURSALIN Als AMPU membalas dengan mengatakan bahwa nanti akan ada mobil yang akan melempar sendal ke arah motor Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa memarkirkan kendaraan motor Terdakwa diseberang SDN 6 Ampah didesa Urup dan Terdakwa menunggu di belakang sekolah. berselang sekitar kurang lebih satu jam datang sebuah Mobil Toyota Rush warna Hitam yang tidak Tersangka kenali dengan kecepatan rendah saat sudah dekat motor Tersangka dan langsung melemparkan sepasang Sandal berwarna hitam putih ke arah motor Tersangka, dan Tersangka memantau situasi dan Tersangka merasa terlihat aman lalu Tersangka langsung mengambil sandal tersebut dan lalu Tersangka pergi kebarak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah – Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk mengantarkan pesanan Narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut kepada Saksi MURSALIN Als AMPU, Setelah Tersangka mengantarkan narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut, Saksi MURSALIN Als AMPU meminta Tersangka untuk membuka sandal tersebut untuk memastikan isi dari paket yang tersimpan didalam sandal tersebut dan setelah itu Terdakwa membuka sandal tersebut dengan mencongkel bagian tumit sandal dan setelah terbuka ternyata memang benar ada paket narkotika didalam kedua sandal tersebut, ada 2 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kedua sandal tersebut Setelah melihat Narkotika tersebut, Tersangka diberikan upah berupa menghisap/mengonsumsi narkotika jenis sabu dari paketan sabu tersebut dan setelah kami mengonsumsi narkotika tersebut, Saksi MURSALIN Als AMPU mengajak Tersangka untuk menaruh salah 1 (satu) paket narkotika tersebut menggunakan Motor Yamaha MX King warna putih milik Saksi MURSALIN Als AMPU didepan rumah kosong dekat jembatan kupang daerah Karamah Ampah Kota yang pada saat itu narkotika tersebut dibungkus kembali oleh Saksi MURSALIN Als AMPU didalam kemasan Teh Kotak, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengambil narkotika tersebut. ------ Bahwa berdasarkan barang bukti yang disita dari MURSALIN Als AMPU dalam perkara terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu telah ditimbang dengan berat bersih 38,29 (tiga puluh delapan koma dua puluh sembilan) gram telah disisihkan untuk : 1. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram 2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh) 3. Pemusnahan di Polres Barito Timur dengan berat 36,06 (tiga puluh enam koma nol enam) gram. 5 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. – |