Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Tml LEWIANO Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEWIANO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.         Memberi Dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama TITUS HARIADI binti  Segirianto  untuk menikah dengan Seorang wanita bernama CHELSI FLORENSIA bin Tomy .

3.         Membebankan biaya perkara menurut hokum

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak