Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.TIARA FITASARI, S.H
ARSANI Als ROBOT Bin MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/O.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2TIARA FITASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSANI Als ROBOT Bin MARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ARSANI ALS ROBOT BIN MARDANI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Talohen Hulu RT. 021 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) di Talohen Kel. Ampah Kota. Kemudian saat itu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) memanggil terdakwa “DAK” mendengar hal tersebut terdakwa langsung tidak terima merasa dipermalukan dan terdakwa tersinggung dan terdakwa seketika memukul saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) menggunakan tangan kearah bagian kepala saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm), namun  pukulan tersebut tidak kena. Lalu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) langsung pergi meninggalkan terdakwa. kemudian terdakwa pulang ke rumah dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm lengkap dengan sarung dan membawa ditaruh pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa pergi lagi dari rumah untuk mencari saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm). Kemudian pada sekira pukul. 11.00 WIB terdakwa melihat saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) di Jl. Talohen Hulu RT. 021 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur  yang sedang bekerja dan terdakwa langsung menghampiri  saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) dan berbicara dengan mengatakan “KENAPA KAMU MEMANGGIL AKU DADAK” lalu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm). menjawab “KAYAPA PANG KAN KITA LAWAS BAKAWAN MAKA BIASANYA KAITU” dan terdakwa menjawab dengan suara lantang “KENAPA KAMU MENENTANG SAYA KAH?” lalu terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm tadi dari pinggang terdakwa lalu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) langsung berlari, saat melihat saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) berlari terdakwa langsung mengejarnya dan pada saat berlari saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) terjatuh, kemudian terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm yang terdakwa pegang ke arah saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm)  namun pada saat itu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) bergegas mengambil kayu di dekat saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) terjatuh dan saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) langsung memukul bagian tangan terdakwa yang  sedang menganyunkan senjata tajam  jenis parang dengan panjang 38 cm ke arah saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm)  dan senjata tajam jenis parang tersebut yang terdakwa pegang langsung terjatuh, kemudian saat terdakwa ingin mengambill senjata tajam tersebut namun  terlebih dahulu terdakwa di tangkap saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) sambil berteriak memanggil warga untuk minta tolong dan terdakwa pun langsung di tangkap oleh warga, lalu tidak lama berselang anggota reskrim polsek dusun tengah datang untuk mengamankan terdakwa ke polsek Dusun Tengah.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ARSANI ALS ROBOT BIN MARDANI pada pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Talohen Hulu RT. 021 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) di Talohen Kel. Ampah Kota. Kemudian saat itu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) memanggil terdakwa “DAK” mendengar hal tersebut terdakwa langsung tidak terima dan terdakwa seketika memukul saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) menggunakan tangan kearah bagian kepala saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm), namun  pukulan tersebut tidak kena. Lalu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) langsung pergi meninggalkan terdakwa. kemudian terdakwa pulang ke rumah dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm lengkap dengan sarung dan membawa ditaruh pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa pergi lagi dari rumah untuk mencari saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm). Kemudian pada sekira pukul. 11.00 WIB terdakwa melihat saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) di Jl. Talohen Hulu RT. 021 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur  yang sedang bekerja dan terdakwa langsung menghampiri  saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) dan berbicara dengan mengatakan “KENAPA KAMU MEMANGGIL AKU DADAK” lalu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm). menjawab “KAYAPA PANG KAN KITA LAWAS BAKAWAN MAKA BIASANYA KAITU” dan terdakwa menjawab dengan suara lantang “KENAPA KAMU MENENTANG SAYA KAH?” lalu terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm tadi dari pinggang terdakwa lalu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) langsung berlari, saat melihat saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) berlari terdakwa langsung mengejarnya dan pada saat berlari saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) terjatuh, kemudian terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm yang terdakwa pegang ke arah saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm)  namun pada saat itu saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) bergegas mengambil kayu di dekat saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) terjatuh dan saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) langsung memukul bagian tangan terdakwa yang  sedang menganyunkan senjata tajam  jenis parang dengan panjang 38 cm ke arah saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm)  dan senjata tajam jenis parang tersebut yang terdakwa pegang langsung terjatuh, kemudian saat terdakwa ingin mengambill senjata tajam tersebut namun  terlebih dahulu terdakwa di tangkap saksi SAFRUDIN Als UDIN BIN SALMAN (Alm) sambil berteriak memanggil warga untuk minta tolong dan terdakwa pun langsung di tangkap oleh warga, lalu tidak lama berselang anggota reskrim polsek dusun tengah datang untuk mengamankan terdakwa ke polsek Dusun Tengah.
  • Bahwa senjata tajam jenis parang dengan panjang 38 cm lengkap dengan sarungnya dibalut dengan plaster isolasi warna merah putih (Penetapan Nomor 49/Pid.B. Sita/2026/ PN Tml) milik terdakwa bukan senjata pusaka melainkan hanya senjata tajam biasa.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya