Pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 dilokasi Kebun Sawit PT. ISA 1 Div V saat itu Sdra ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) sedang memuat buah sawit PT. ISA 1 setelah selesai memuat buah sawit lalu membawanya dengan tujuan Pabrik PT. SGM, saat di perjalanan Sdra ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm )
Merasa muatan buah sawit yang ada di truknya lebih, lalu Sdra ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) memberhentikan truknya di jalan Pertamina Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Bartim Prov. Kalteng dan bertemu dengan Saksi SOHE ADI WIJAYA Als JAYA Bin KASDI yang kebetulan berada di lokasi, lalu terjadilah komunikasi dan tawar menawar sehingga tercapai harga kesepakatan antara Saksi SOHE ADI WIJAYA Als JAYA Bin KASDI dengan ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) yang dimana ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) menjual sebanyak 35 janjang sawit dengan harga Rp. 8000,- ( delapan ribu rupiah ) per janjang dengan hasil penjualan yang diterima ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) sebesar Rp. 280.000,- ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah ) saat Saksi SOHE ADI WIJAYA Als JAYA Bin KASDI sedang menurunkan buah sawit dari truk ke mobil pick up ternyata ada Saksi MULYONO Als PAK MUL yang melihat dan mengawasi kejadian tersebut serta merekam video saat kejadian lalu Saksi MULYONO Als PAK MUL langsung melaporkan hal tersebut kepada Saksi RUDI INDRAWAN Als RUDI Bin SUKHLI via Telpon serta mengirimkan rekaman video tersebut setelah mendapat informasi tersebut lalu Saksi RUDI INDRAWAN Als RUDI Bin SUKHLI melakukan pengecekan Nopol truk tersebut akhirnya mengetahui siapa supir truk tersebut dan Saksi RUDI INDRAWAN Als RUDI Bin SUKHLI melakukan pengecekan kembali truk dengan Nopol DA 8083 THB ternyata benar bahwa Truk tersebut baru selesai memuat buah sawit dari Div V PT. ISA 1 lalu saksi RUDI INDRAWAN Als RUDI Bin SUKHLI melaporkan kepada managemen PT. ISA 1 perihal kejadian tersebut dan perintah dari managemen untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Timur dan setelah dilakukan….
penyelidikan dan introgasi terhadap ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) ternyata benar dan diakui langsung oleh ARI MANSYAH Als KOLA Bin MANDA ( Alm ) bahwa dirinya ada menjual buah sawit perusahaan PT. ISA 1, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp. Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).--------------------------- |