INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Tml | YANTO Bin TELER | 1.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Dusun Tengah 2.Kepala Kepolisian Sektor Dusun Tengah 3.Kepala Kepolisian Resor Barito Timur |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Sep. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Tml | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Sep. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2022/PN Tml | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor Dusun Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Tindakan Penangkapan dan Penahanan berupa:
a. Surat Perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/36/IX/2022/Pelsek Tanggal 11 September
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/35/IX/2022/Pelsek Tanggal 12 September
Yang dikeluarkan Oleh Termohon II adalah tidak Sah;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Memerintahkan segera Termohon II agar Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polsek Dusun Tengah;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |