Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.104.550,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA SERATUS EMPAT RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.608.781,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 42.495.769,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor : 593.2/69/SKFT.BLG/X/2020 tanggal 20 September 2020 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|