Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Tml Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H MURSALIN Als AMPU Bin AYUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 420/O.2.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSALIN Als AMPU Bin AYUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MISDAK ALS AMAT BIN ISMAIL Bersama dengan MURSALIN Als AMPU pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Ampah buntok Rt. 40 Urup Kel Ampah kota Kec Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 11.00 wib Saksi MUHAMAD MISDAK dihubungi Tersangka melalui telpon via whastapp tetapi telpon tersebut tidak terjawab karena Saksi MUHAMAD MISDAK sedang sibuk pada saat itu, setelah itu Saksi MUHAMAD MISDAK chat Saksi MURSALIN Als AMPU dan chat Tersangka tersebut tidak dibalas oleh Saksi MURSALIN Als AMPU dan karena tidak balas Tersangka langsung ke  barak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab.  Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan sesampainya dibarak Saksi MURSALIN Als AMPU lalu Saksi MUHAMAD MISDAK diberitahu oleh Tersangka bahwa barang mau turun dan Saksi MUHAMAD MISDAK diminta oleh Tersangka untuk mencari tempat untuk menunggu dipinggir jalan ke arah Buntok dan Saksi MUHAMAD MISDAK berinisiatif untuk singgah menunggu di depan SDN 6 Ampah didesa Urup kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor Honda astrea milik Saksi MUHAMAD MISDAK, sesampainya didepan SDN 6 Ampah di desa Urup Saksi MUHAMAD MISDAK langsung menghubungi Tersangka via chat whastapp bahwa sudah stand by didepan SDN 6 Ampah di desa Urup dan Tersangka membalas dengan mengatakan bahwa nanti akan ada mobil yang akan melempar sandal ke arah motor Saksi MUHAMAD MISDAK, dan setelah itu Saksi MUHAMAD MISDAK memarkirkan kendaraan motor nya diseberang SDN 6 Ampah di desa Urup dan menunggu di belakang sekolah, berselang sekitar kurang lebih satu jam datang sebuah Mobil Toyota Rush warna Hitam yang tidak Saksi MUHAMAD MISDAK kenali dengan kecepatan rendah saat sudah dekat motor Saksi MUHAMAD MISDAK dan dari dalam mobil langsung melemparkan sepasang sandal berwarna hitam putih ke arah motor Saksi MUHAMAD MISDAK, dan merasa terlihat aman lalu Saksi MUHAMAD MISDAK langsung mengambil sandal tersebut dan pergi kebarak Tersangka di Jl. Ampah – Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah  untuk mengantarkan pesanan narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut kepada Tersangka, setelah lalu Tersangka meminta Saksi MUHAMAD MISDAK untuk membuka sandal tersebut untuk memastikan isi dari paket yang tersimpan didalam sandal tersebut dan setelah itu Saksi MUHAMAD MISDAK membuka sandal tersebut dengan mencongkel bagian tumit sandal dan setelah terbuka ternyata memang benar ada paket narkotika didalam kedua sendal tersebut, ada 2 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kedua sandal tersebut setelah melihat narkotika tersebut, Saksi MUHAMAD MISDAK diberikan upah berupa menghisap/mengonsumsi narkotika jenis sabu dari paketan sabu, Tersangka mengajak Saksi MUHAMAD MISDAK untuk menaruh salah 1 (satu) paket narkotika tersebut menggunakan Motor Yamaha MX King warna putih milik Saksi Tersangka didepan rumah kosong dekat jembatan kupang daerah Karamah Ampah Kota yang pada saat itu narkotika tersebut dibungkus kembali oleh Tersangka didalam kemasan teh kotak, Saksi MUHAMAD MISDAK tidak mengetahui siapa yang akan mengambil narkotika tersebut, selanjutnya sekitar jam 15.00 datang Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Bersama Saksi MURSALIN Als AMPU yang sebelumnya sudah diamankan saat digeledah ditemukan barang berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 pack plastic klip Bening merk ZIP IN, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 buah timbangan merk DIGITAL POCKET SCALE berwarna hitam, 1 Pasang sendal Merk ADIDAS warna Hitam Putih, 1 buah BONG (alat hisap Sabu), 2 buah Pipet kaca, 1 Unit Hand Phone Merk Infinix Smart 8 Pro warna Biru dengan Nomor IMEI 354197488410347, 1 buah Sim Card Provider Telkomsel dengan Nomor 082252992424, 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA ASTREA” berwarna hitam dengan nomor rangka MH1ND000PPK135115 dan nomor mesin NDE-1235841, 1 Unit Hand Phone Redmi 5 Plus warna Hitam dengan nomor IMEI 868209038180269 dan 1 buah Sim Card Provider Telkomsel dengan nomor 082253301335 dan selanjutnya Tersangka dan Saksi MURSALIN Als AMPU diamankan dan dibawa oleh Anggota Polres Bartim.

------ Bahwa benar hasil dari Lab BPOM positif mengadung metafetamine narkotika dan berdasarkan barang bukti yang disita dari MURSALIN Als AMPU dalam perkara terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu telah ditimbang dengan berat bersih 38,29 (tiga puluh delapan koma dua puluh sembilan) gram telah disisihkan untuk :

    1. Untuk Lab BPOM dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram
    2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh)
    3. Pemusnahan di Polres Barito Timur dengan berat 36,06 (tiga puluh enam koma nol enam) gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –

 

Atau

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MISDAK ALS AMAT BIN ISMAIL Bersama dengan MURSALIN Als AMPU pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Ampah buntok Rt. 40 Urup Kel Ampah kota Kec Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (gram), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 11.00 wib Saksi MUHAMAD MISDAK dihubungi Tersangka melalui telpon via whastapp tetapi telpon tersebut tidak terjawab karena Saksi MUHAMAD MISDAK sedang sibuk pada saat itu, setelah itu Saksi MUHAMAD MISDAK chat Saksi MURSALIN Als AMPU dan chat Tersangka tersebut tidak dibalas oleh Saksi MURSALIN Als AMPU dan karena tidak balas Tersangka langsung ke  barak Saksi MURSALIN Als AMPU di Jl. Ampah Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab.  Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan sesampainya dibarak Saksi MURSALIN Als AMPU lalu Saksi MUHAMAD MISDAK diberitahu oleh Tersangka bahwa barang mau turun dan Saksi MUHAMAD MISDAK diminta oleh Tersangka untuk mencari tempat untuk menunggu dipinggir jalan ke arah Buntok dan Saksi MUHAMAD MISDAK berinisiatif untuk singgah menunggu di depan SDN 6 Ampah didesa Urup kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor Honda astrea milik Saksi MUHAMAD MISDAK, sesampainya didepan SDN 6 Ampah di desa Urup Saksi MUHAMAD MISDAK langsung menghubungi Tersangka via chat whastapp bahwa sudah stand by didepan SDN 6 Ampah di desa Urup dan Tersangka membalas dengan mengatakan bahwa nanti akan ada mobil yang akan melempar sandal ke arah motor Saksi MUHAMAD MISDAK, dan setelah itu Saksi MUHAMAD MISDAK memarkirkan kendaraan motor nya diseberang SDN 6 Ampah di desa Urup dan menunggu di belakang sekolah, berselang sekitar kurang lebih satu jam datang sebuah Mobil Toyota Rush warna Hitam yang tidak Saksi MUHAMAD MISDAK kenali dengan kecepatan rendah saat sudah dekat motor Saksi MUHAMAD MISDAK dan dari dalam mobil langsung melemparkan sepasang sandal berwarna hitam putih ke arah motor Saksi MUHAMAD MISDAK, dan merasa terlihat aman lalu Saksi MUHAMAD MISDAK langsung mengambil sandal tersebut dan pergi kebarak Tersangka di Jl. Ampah – Buntok, RT.40, Urup, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah  untuk mengantarkan pesanan narkotika yang tersimpan didalam sandal tersebut kepada Tersangka, setelah lalu Tersangka meminta Saksi MUHAMAD MISDAK untuk membuka sandal tersebut untuk memastikan isi dari paket yang tersimpan didalam sandal tersebut dan setelah itu Saksi MUHAMAD MISDAK membuka sandal tersebut dengan mencongkel bagian tumit sandal dan setelah terbuka ternyata memang benar ada paket narkotika didalam kedua sendal tersebut, ada 2 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kedua sandal tersebut setelah melihat narkotika tersebut, Saksi MUHAMAD MISDAK diberikan upah berupa menghisap/mengonsumsi narkotika jenis sabu dari paketan sabu, Tersangka mengajak Saksi MUHAMAD MISDAK untuk menaruh salah 1 (satu) paket narkotika tersebut menggunakan Motor Yamaha MX King warna putih milik Saksi Tersangka didepan rumah kosong dekat jembatan kupang daerah Karamah Ampah Kota yang pada saat itu narkotika tersebut dibungkus kembali oleh Tersangka didalam kemasan teh kotak, Saksi MUHAMAD MISDAK tidak mengetahui siapa yang akan mengambil narkotika tersebut, selanjutnya sekitar jam 15.00 datang Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Bersama Saksi MURSALIN Als AMPU yang sebelumnya sudah diamankan saat digeledah ditemukan barang berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 pack plastic klip Bening merk ZIP IN, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 buah timbangan merk DIGITAL POCKET SCALE berwarna hitam, 1 Pasang sendal Merk ADIDAS warna Hitam Putih, 1 buah BONG (alat hisap Sabu), 2 buah Pipet kaca, 1 Unit Hand Phone Merk Infinix Smart 8 Pro warna Biru dengan Nomor IMEI 354197488410347, 1 buah Sim Card Provider Telkomsel dengan Nomor 082252992424, 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA ASTREA” berwarna hitam dengan nomor rangka MH1ND000PPK135115 dan nomor mesin NDE-1235841, 1 Unit Hand Phone Redmi 5 Plus warna Hitam dengan nomor IMEI 868209038180269 dan 1 buah Sim Card Provider Telkomsel dengan nomor 082253301335 dan selanjutnya Tersangka dan Saksi MURSALIN Als AMPU diamankan dan dibawa oleh Anggota Polres Bartim.

------ Bahwa benar hasil dari Lab BPOM positif mengadung metafetamine narkotika dan berdasarkan barang bukti yang disita dari MURSALIN Als AMPU dalam perkara terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu telah ditimbang dengan berat bersih 38,29 (tiga puluh delapan koma dua puluh sembilan) gram telah disisihkan untuk :

    1. Untuk Lab BPOM dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram
    2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh)
    3. Pemusnahan di Polres Barito Timur dengan berat 36,06 (tiga puluh enam koma nol enam) gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya