Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
SIKETMAN Als SIKET Als BAPAK ERIK Bin APANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/O.2.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIKETMAN Als SIKET Als BAPAK ERIK Bin APANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia  terdakwa SIKETMAN Als SIKET Als BAPAK ERIK Bin APANG bersama-sama Priski Yadi alias Priski bin Kartoyo usia 16 tahun (dalam penuntutan yang terpisah) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan April 2024 bertempat di areal plasma Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) BBE 2B Blok M tepatnya di Desa Muru Duyung Kecamatan  Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal Terdakwa mengajak saksi PRISKI untuk mengirik padi di pondok Terdakwa, dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor SUZUKI TITAN warna merah, kurang lebih sekitar jam 23.30 Wib  sampai di pondok, selanjutnya saksi PRISKI mengatakan kepada terdakwa kalau dia perlu uang,” OM, aku lagi butuh uang untuk membeli plank sepeda motor ini ?”, kemudian di jawab Terdakwa, “Gimana kalau kita ,mencuri buah sawit perusahaan saja ”, dan saksi Priski pun mau menyetujuinya, selanjutnya  sekira jam 00.30 Wib terdakwa bersama saksi Priski dengan menggunakan sepeda motor terdakwa berangkat menuju TKP dengan membawa peralatan milik terdakwa  1 (satu) Unit sepeda motor SUZUKI TITAN warna merah dengan membawa peralatan 1 (satu) buah jenis dudus alat memanen buah sawit, 1 (satu) buah senjata Tajam (Sajam) Golok/Parang berikut sarungnya, 1 (satu) buah  Jenis Egrek alat memanen buah sawit dan 1 (satu) buah alat  jenis Tujuk alat dipergunakan untuk mengambil buah sawit sesampainya di TKP,  terdakwa dan saksi Friski dengan mengunakan alat pemanen  memotong tangkai tandan sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) janjang/tandan,  dengan berat  1 (satu) tandannya 18 Kg   

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Iri Hawi Tuahnu alias Iri bin Yetem Dasar selaku Field Assistant (Kepala Divisi) Plasma BBE 2b PT. SGM yang mendapat laporan dari saksi Willem Dumatubun selaku Kerani yang menyampaikan bahwa terdakwa bersama seorang yang tidak kenal sedang memanen buah kepala sait di lokasi selanjutnya ditindak lanjuti dengan melaporkan ke Polsek Pematang Karau beberapa lama kemuidan terdakwa bersama saksi Priski dilakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa oleh aparat Polsek Pematang Karau berikut barang bukti 

 

Bahwa PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) bergerak di bidang perkebunan plasma sawit yang telah mempunyai izin dari pihak terkait dengan melakukan  kerja sama dengan Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dimana pengelolaan kebun plasma  di kelola oleh  PT.SGM dimana pihak koperasi menerima hasil dari penjualan serta  mendistribusikan hasilnya kepada pihak petani kebun Plasma.

Akibat perbuatan terdakwa PT. Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) sebesar   Rp. 6.415.200,- (enam juta empat ratus lima belas ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian TBS No. 264/SGM-PLASMA/IV/2024 tanggal 15 April 2024

  

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 huruf  d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP---------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia  terdakwa SIKETMAN Als SIKET Als BAPAK ERIK Bin APANG bersama-sama  Priski Yadi alias Priski bin Kartoyo usia 16 tahun ( dalam penuntutan yang terpisah) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan April 2024 bertempat di areal plasma PT. Koperasi Bartim Sawit Sejahtera(BSS) PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) BBE 2B Blok M tepatnya di Desa Muru Duyung Kecamatan  Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang  dua orang atau lebih atau bersekutu,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal Terdakwa mengajak saksi PRISKI untuk mengirik padi di pondok Terdakwa, dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Titan warna merah, kurang lebih sekitar jam 23.30 Wib  sampai di pondok, selanjutnya saksi PRISKI mengatakan kepada terdakwa kalau dia perlu uang,” OM, aku lagi butuh uang untuk membeli plank sepeda motor ini ?”, kemudian di jawab Terdakwa, “Gimana kalau kita ,mencuri buah sawit perusahaan saja ”, dan saksi Priski pun mau menyetujuinya, selanjutnya  sekira jam 00.30 Wib terdakwa bersama saksi Priski dengan menggunakan sepeda motor terdakwa berangkat menuju TKP dengan membawa peralatan milik terdakwa  1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Titan warna merah dengan membawa peralatan 1 (satu) buah alat pertanian manual (bajak, cangkul, garbu)  jenis dudus alat memanen buah sawit, 1 (satu) buah senjata tajam (Sajam) Golok/Parang berikut Sarungnya, 1 (satu) buah  Egrek alat memanen buah sawit dan 1 (satu) buah jenis Tujuk  dipergunakan untuk mengambil buah sawit sesampainya di TKP,  terdakwa dan saksi Friski dengan mengunakan alat pemanen  memotong tangkai tandan sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) janjang/tandan,  dengan berat  1 (satu) tandannya 18 Kg.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Iri Hawi Tuahnu alias Iri bin Yetem Dasar selaku Field Assistant (Kepala Divisi) Plasma BBE 2b PT. SGM yang mendapat laporan dari saksi   Willem Dumatubun selaku Kerani yang menyampaikan bahwa terdakwa bersama seorang yang tidak kenal sedang memanen buah kepala sawit di lokasi selanjutnya ditindak lanjuti dengan melaporkan ke Polsek Pematang Karau beberapa lama kemuidan terdakwa bersama saksi Friski dilakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa oleh aparat Polsek Pematang Karau berikut barang bukti 

Bahwa PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) bergerak di bidang perkebunan plasma sawit yang telah mempunyai izin dari pihak terkait dengan melakukan  kerja sama dengan Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dimana pengelolaan kebun plasma  di kelola oleh  PT.SGM dimana pihak koperasi menerima hasil dari penjualan serta  mendistribusikan hasilnya kepada pihak petani kebun Plasma.

 Akibat perbuatan terdakwa PT. Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) sebesar   Rp. 6.415.200,- (enam juta empat ratus lima belas ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian TBS No. 264/SGM-PLASMA/IV/2024 tanggal 15 April 2024

 

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya