Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tml AHMAD FAUZI PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. KAPOLRES BARITO TIMUR Cq. KAPOLSEK DUSUN TENGAH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1AHMAD FAUZI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. KAPOLRES BARITO TIMUR Cq. KAPOLSEK DUSUN TENGAH.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. mengabulkan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya.

2.memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

3. menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. membebankan biaya perkara pada negara dengan memberikan ganti rugi kepada pemohon secara tanggung renteng sebesar 24 Milyar.

5. membebaskan oleh karena itu pemohon dari penahanan terseburt dengan menyatakan peristiwa aqua adalah merupakan perbuatan perdata.

6.Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik.

 

Pihak Dipublikasikan Ya