Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.805.795,- (SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), yang terdiri daripokok sebesar Rp. 118.083.133,- ( SERATUS DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN LIMA) ditambah bunga sebesar 33.722.662,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPT/Sporadik Nomor : 594.1/33/PK/PEM/2022 atas nama KURNIADI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya. |