Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Tml 1.MUHAMAD ARSYAD SH
2.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
LINA Binti ARSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/O.2.17/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD ARSYAD SH
2IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINA Binti ARSAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa LINA Binti ARSAT pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019, bertempat di Desa Mawani RT.03 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengedarkan, mengangkut atau menjual minuman beralkohol golongan C, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa saksi Dony Epata, S.Ikom bersama dengan anggota Polsek Patangkep Tutui lainnya pada tanggal 28 September 2019 sekitar jam 16.00 Wib saat melaksanakan patroli ke Desa Kotam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, mendapat informasi dari masyarakat, terdakwa menjual minuman keras beralkohol dirumahnya di Desa Mawani, selanjutnya saksi Dony Epata bersama dengan anggota Polsek Patangkep Tutui lainnya menuju rumah terdakwa, setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didalam rumah terdakwa, dan dalam lemari pada ruang tamu, ditemukan 15 (lima belas) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk MC Donald mengandung alkohol 20% dan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Javan mengandung alkohol 20%, terdakwa menjual atau mengedarkan minuman keras beralkohol tersebut untuk jenis anggur merah merk Mc Donald dengar harga per botol Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk jenis anggur putih merk Javan dengan harga per botol Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), dijual dan diedarkan oleh terdakwa dalam kurun waktu kurang lebih 6 (enam) bulan kepada masyarakat disekitar Desa Mawani maupun karyawan perusahaan sawit PT.BCL, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan atau menjualnya.

- Bahwa dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 07/LHP/P/PNBP-SIDIK/2019 tanggal 01 Nopember 2019 terhadap 1 (satu) botol minuman jenis Anggur Merah merk MC DONALD dengan isi 650 ml milik terdakwa dengan kesimpulan sampel tidak teridentifikasi mengandung metanol dan mengandung Etanol 20,76 %, dan Nomor : 08/LHP/P/PNBP-SIDIK/2019 tanggal 01 Nopember 2019 terhadap 1 (satu) botol minuman jenis Anggur Putih dengan merk JAVAN dengan isi 650 ml milik terdakwa dengan kesimpulan sampel tidak teridentifikasi mengandung metanol dan mengandung Etanol 20,82 %, sehingga berdasarkan Perda Kab. Bartim Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Barito Timur termasuk dalam Golongan B yang tidak dapat diedarkan tanpa ijin.

Pihak Dipublikasikan Ya